-->

Pasca Kasus Jafar Umar Thalib, Doren Wakerkwa Minta ASN Jaga Kedamaian Papua

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Baru-baru ini warga bumi cenderawasih digegerkan oleh aksi tindak kriminal yang dilakukan Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) bersama sejumlah pengikutnya, pada salah satu rumah warga Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Aksi ini sontak memicu kemarahan umat kristiani Kota Jayapura dan sekitarnya. Bahkan sejumlah tokoh agama Islam, Hindu dan Budha pun bereaksi yang meminta JUT agar dipulangkan ke daerahnya usai menjalani hukuman.

Menyikapi hal demikian, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua diminta tak ikut-ikutan memperkeruh situasi. Para abdi negara itu pun diminta untuk ikut menjaga kedamaian serta tak terprovokasi dengan tindakan kelompok radikal lainnya.

“Apalagi soal kasus JUT ini kan sudah sampai pada tingkat kepolisian yang langsung melakukan penangkapan kepada pihak bersangkutan.”

“Makanya saya imbau kita sebagai ASN tetap jaga kedamaian dan mari menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan tindak kriminal murni,” terang Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa dalam amanatnya pada apel Senin (11/3) pagi, di Main Hall Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.

Menurutnya, ASN pun sebenarnya memiliki peran yang tak kalah pentingnya untuk mendamaikan situasi yang terjadi. Sebab ASN adalah bagian dari pemerintahan yang merupakan wakil Allah di dunia.

“Untuk itu, masing-masing ASN yang ada di Papua ini harus bisa mengendalikan diri dan lingkungannya agar tidak mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.”

“ASN juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan tetap menghormati serta menghargai pegawai lainnya. Sebab persoalan yang terjadi di Koya justru harus semakin meningkatkan keutuhan antar umat beragama di Papua. Dimana kita kini saling menjaga kekompakan dan kebersamaan,” ujar ia.

Untuk itu, Asisten Doren Wakerkwa berpesan agar seluruh ASN wajib memberitahu keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya masing-masing, supaya tidak terprovokasi apalagi berekasi keras menyikapi kasus perusakan rumah oleh JUT dan pengikutnya itu.

Diketahui, Polda Papua sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga yakni JUT, IJ, AR, AD,AJT, M DAN AY. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel