-->

Terima Siti Aisyah di Istana Negara, Jokowi Nilai Ini Upaya Hukum Pemerintah

Terima Siti Aisyah di Istana Negara, Jokowi Nilai Ini Upaya Hukum Pemerintah
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3) siang.

Setelah pertemuan yang berlangsung sekitar 15 menit, Presiden Jokowi kepada wartawan menyampaikan rasa syukurnya karena Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat, dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, bapak, ibunya, dan kakaknya.

Presiden Jokowi menjelaskan, bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil dari proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, yang lama, yang terus menerus. Antara lain dengan menyewa pengacara, yang itu dilakukan sejak Siti ditangkap di Malaysia, kira-kira 2 tahun yang lalu.

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya,” tegasnya.

Secara resmi, lanjut Presiden, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya.

“Saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya,” ucap Presiden.

Kepala Negara berpesan agar untuk sementara waktu, Siti Aisyah di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupannya kembali.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara Siti Aisyah datang ke Istana Merdeka dengan didampingi kedua orang tuanya dan kakaknya.

Sebagaimana diketahui Siti Aisyah telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Jaksa Penuntut Umum pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, dari persidangan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2017 lalu.(Setkab)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel