-->

TKN Jokowi-Ma’ruf Anggap Penangkapan Romy ‘Urusan Pribadi’

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf menyatakan penangkapan Romahurmuziy oleh KPK adalah urusan pribadi dan tidak akan mengurangi suara Jokowi.

Romahurmuziy atau Romy adalah Ketua Umum PPP, satu dari 9 partai pendukung Jokow-Ma’ruf. Romy menjabat sebagai dewan penasihat TKN bersama 8 ketua parpol pengusung.

Namun Ketua TKN Erick Thohir mengatakan penangkapan Romy oleh KPK tidak berhubungan dengan pilpres. “Harus ada batasan jelas antara urusan pribadinya dan pemilihan presiden,” ujarnya dalam rilis yang diterima VOA.

Dia juga meminta masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pasangan Jokowi-Ma’ruf masih unggul dengan 54 persen ketimbang Prabowo-Sandiaga dengan 32 persen.

Namun di Twitter, hashtag #MakelarDoaDitangkapKPK menjadi trending topic di Indonesia nomor 2. Hashtag dengan 125 ribu cuitan itu hanya kalah dari #PrayforNewZealand, solidaritas terhadap aksi penembakan di Selandia Baru.

Romy jadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3) pagi. Romy dilaporkan ditangkap lembaga anti-rasuah saat mengunjungi kantor Kementerian Agama perwakilan Jawa Timur. Usai ditangkap, Romy diperiksa di Mapolda Jatim dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

KPK mengatakan Romy diciduk bersama empat orang lain terkait dugaan pengisian jabatan di Kemenag pusat dan perwakilan daerah. Status kelimanya saat ini masih sebagai terperiksa.

Di hari yang sama, KPK juga telah menyegel ruangan menteri agama dan menggeledah rumah Romy di Jakarta.

Posisi menteri agama sudah 10 tahun diisi oleh kader PPP yang dipimpin Romy. Di era SBY, politisi PPP Suryadharma Ali ditunjuk jadi menteri sebelum tersandung kasus korupsi. Ali kemudian digantikan Agung Laksono, dari Golkar, sebagai pelaksana tugas. Sementara di era Jokowi, kader PPP Lukman Hakim Saifuddin ditunjuk mengisi pos tersebut. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel