KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Perguruan Tinggi Kedinasan
Pada
Wednesday, April 24, 2019
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menanggapi pengaduan masyarakat terkait tata kelola beberapa Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) atau sekolah kedinasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian guna memetakan dan mengidentifikasi potensi korupsi pada pengelolaan PTKL tersebut. Kajian ini juga sejalan dengan prioritas pemerintah tahun 2018 yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM.
Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana menjelaskan, kajian tersebut merupakan pengembangan hasil kajian sebelumnya yang dilakukan pada 2016-2017 tentang pendidikan tinggi. Dari kajian tata kelola PTKL ini, KPK menemukan beberapa masalah, seperti Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di bawah kementerian, lembaga atau lembaga pemerintah nonkementerian (KL/LPNK) sebagai amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi belum dibuat, hingga saat ini masih berbentuk draf.
Kemudian ada pula peraturan sebelumnya tentang pendidikan tinggi kedinasan yang tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pendidikan kedinasan seharusnya diberikan kepada calon pegawai negeri atau pegawai negeri yang disekolahkan untuk meningkatkan kompetensinya.
“Tapi fakta lapangan banyak kita temukan Perguruan Tinggi Kementerian yang menerima mahasiswa dari umum yang kemudian setelah lulus bekerja di luar kementerian penyelenggara,” kata Wawan saat paparan hasil kajian tata kelola PTKL di Gedung Merah Putih KPK, pekan lalu (15/04/2019).
Dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar, Sesditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Agus Indarjo, Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT T. Basaruddin serta perwakilan lainnya dari Kemenkeu, Bappenas dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Selain itu, KPK juga menemukan sebanyak 21 perguruan tinggi kesehatan di daerah, belum memiliki kejelasan status setelah dilakukan alih bina ke Kemendagri. Menurut Wawan, beberapa di antaranya berubah status menjadi swasta karena tidak bisa dikelola APBD.
“Ada juga yang dibubarkan dan ada yang dijadikan sebagai balai diklat,” kata Wawan.
Munculnya sejumlah persoalan pada tata kelola PTKL tersebut, salah satunya disebabkan belum adanya roadmap pendidikan tinggi vokasi secara terintegrasi. Sehingga status beberapa perguruan tinggi belum mendapat kejelasan karena belum dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang penyelenggaran perguruan tinggi.
Terkait dengan sejumlah persolan itu, KPK memberikan empat rekomendasi strategis dan 8 rekomendasi teknis yang perlu dilakukan oleh sejumlah pihak. Ada dua rekomendasi strategis yang harus dilakukan oleh Kemenristekdikti, yaitu menerbitkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan; dan membuat roadmap pendidikan tinggi vokasi.
Dua rekomendasi strategis lainnya, yaitu menetapkan arah kebijakan penataan dan evaluasi kelembagaan PTKL existing (dilakukan oleh Kemenristekdikti, KemenpanRB, dan LAN); serta menetapkan fungsi definisi pendidikan tinggi dan pendidikan kedinasan di kementerian/lembaga (dilaksanakan Kemenkeu dan Bappenas).
Sedangkan lima dari 8 rekomendasi teknis mengamanatkan Kemenristekdikti untuk melakukan, yaitu Moratorium Pendirian PTKL baru sampai PP terbit; Menyelesaikan alih bina perguruan tinggi kesehatan daerah dengan tenggat waktu; Membuat SOP dan perangkat kriteria pendirian PTKL baru; Membuat rencana pembinaan akademik dan nonakademik secara terstruktur; dan Meriviu kurikulum PTKL.
Sementara tiga rekomendasi lainnya, yaitu menata ulang penetapan fungsi dan subfungsi di kementerian lembaga/LPNK (dilakukan Kemenkeu dan Bappenas), membuat sistem pengendalian internal (dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait), serta membuat database tracking lulusan/alumni PTKL (dilakukan oleh PTKL terkait)
Selanjutnya Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mendorong para pihak, termasuk 20 Kementerian yang memiliki sekolah kedinasan untuk segera menyusun rencana aksi sesuai dengan rekomendasi di atas.
“Agar persoalan ini segera selesai, dan tidak berlarut-larut,” kata Syarif.
Menanggapi hal tersebut, Sesditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Agus Indarjo, setuju dan segera akan menyusun rencana aksi atas masukan dan saran tersebut. “Pada prinsipnya Kemenristekdikti sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan,” kata Agus. Pihaknya juga berharap agar KPK dapat turut serta dalam proses sosialisasi rencana aksi ini di 20 kementerian/lembaga yang memiliki perguruan tinggi. (KPKRI)
Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana menjelaskan, kajian tersebut merupakan pengembangan hasil kajian sebelumnya yang dilakukan pada 2016-2017 tentang pendidikan tinggi. Dari kajian tata kelola PTKL ini, KPK menemukan beberapa masalah, seperti Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perguruan Tinggi di bawah kementerian, lembaga atau lembaga pemerintah nonkementerian (KL/LPNK) sebagai amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi belum dibuat, hingga saat ini masih berbentuk draf.
Kemudian ada pula peraturan sebelumnya tentang pendidikan tinggi kedinasan yang tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pendidikan kedinasan seharusnya diberikan kepada calon pegawai negeri atau pegawai negeri yang disekolahkan untuk meningkatkan kompetensinya.
“Tapi fakta lapangan banyak kita temukan Perguruan Tinggi Kementerian yang menerima mahasiswa dari umum yang kemudian setelah lulus bekerja di luar kementerian penyelenggara,” kata Wawan saat paparan hasil kajian tata kelola PTKL di Gedung Merah Putih KPK, pekan lalu (15/04/2019).
Dalam kesempatan itu juga dihadiri oleh Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti Ismunandar, Sesditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Agus Indarjo, Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT T. Basaruddin serta perwakilan lainnya dari Kemenkeu, Bappenas dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Selain itu, KPK juga menemukan sebanyak 21 perguruan tinggi kesehatan di daerah, belum memiliki kejelasan status setelah dilakukan alih bina ke Kemendagri. Menurut Wawan, beberapa di antaranya berubah status menjadi swasta karena tidak bisa dikelola APBD.
“Ada juga yang dibubarkan dan ada yang dijadikan sebagai balai diklat,” kata Wawan.
Munculnya sejumlah persoalan pada tata kelola PTKL tersebut, salah satunya disebabkan belum adanya roadmap pendidikan tinggi vokasi secara terintegrasi. Sehingga status beberapa perguruan tinggi belum mendapat kejelasan karena belum dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang penyelenggaran perguruan tinggi.
Terkait dengan sejumlah persolan itu, KPK memberikan empat rekomendasi strategis dan 8 rekomendasi teknis yang perlu dilakukan oleh sejumlah pihak. Ada dua rekomendasi strategis yang harus dilakukan oleh Kemenristekdikti, yaitu menerbitkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan; dan membuat roadmap pendidikan tinggi vokasi.
Dua rekomendasi strategis lainnya, yaitu menetapkan arah kebijakan penataan dan evaluasi kelembagaan PTKL existing (dilakukan oleh Kemenristekdikti, KemenpanRB, dan LAN); serta menetapkan fungsi definisi pendidikan tinggi dan pendidikan kedinasan di kementerian/lembaga (dilaksanakan Kemenkeu dan Bappenas).
Sedangkan lima dari 8 rekomendasi teknis mengamanatkan Kemenristekdikti untuk melakukan, yaitu Moratorium Pendirian PTKL baru sampai PP terbit; Menyelesaikan alih bina perguruan tinggi kesehatan daerah dengan tenggat waktu; Membuat SOP dan perangkat kriteria pendirian PTKL baru; Membuat rencana pembinaan akademik dan nonakademik secara terstruktur; dan Meriviu kurikulum PTKL.
Sementara tiga rekomendasi lainnya, yaitu menata ulang penetapan fungsi dan subfungsi di kementerian lembaga/LPNK (dilakukan Kemenkeu dan Bappenas), membuat sistem pengendalian internal (dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait), serta membuat database tracking lulusan/alumni PTKL (dilakukan oleh PTKL terkait)
Selanjutnya Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mendorong para pihak, termasuk 20 Kementerian yang memiliki sekolah kedinasan untuk segera menyusun rencana aksi sesuai dengan rekomendasi di atas.
“Agar persoalan ini segera selesai, dan tidak berlarut-larut,” kata Syarif.
Menanggapi hal tersebut, Sesditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Agus Indarjo, setuju dan segera akan menyusun rencana aksi atas masukan dan saran tersebut. “Pada prinsipnya Kemenristekdikti sepakat dengan rekomendasi yang disampaikan,” kata Agus. Pihaknya juga berharap agar KPK dapat turut serta dalam proses sosialisasi rencana aksi ini di 20 kementerian/lembaga yang memiliki perguruan tinggi. (KPKRI)