-->

Wiranto Imbau Tudingan Pemilu Curang, Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, tidak masalah jika para pihak yang terlibat dalam kompetisi Pemilihan Umum (Pemilu) masing-masing saling mengklaim. Asal hal itu, menurut Menko Polhukam, dilakukan dalam koridor hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Komentar boleh saja ya, mengklaim boleh juga, tidak ada masalah. Tapi yang penting kita punya aturan ya punya aturan, punya undang-undang, baik yang menyangkut pemilu maupun yang menyangkut kehidupan kita sebagai bangsa. Itu negara hukum. Selama itu tidak melanggar hukum, selama itu dilakukan tidak mengganggu ketertiban masyarakat ya itu silakan saja,” kata Wiranto kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/04/2019) siang.

Wiranto mempersilakan masing-masing kontestan Pemilu membuat perhitungan, mengkalkulasi, membuat statement. Tetapi ia mengingatkan, jangan sampai keluar dari ranah itu, jangan keluar dari wilayah hukum pemilihan umum, undang-undangnya, peraturannya.

“Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, mengganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan penegak hukum. Aparat polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali kok ya, jelas sekali,” tegas Wiranto.

Terkait dengan tudingan adanya kecurangan masih, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, kalau ada masalah-masalah seperti itu, termasuk ketidakpuasan, ada hukumnya, ada lembaganya yaitu Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira semuanya sudah terjaga dengan bagus ya,” ujar Wiranto seraya mengingatkan, jangan sampai menabrak hukum yang sudah dipastikan ditentukan. Ia menegaskan, hukum adalah kesepakatan kolektif bangsa, jadi jangan sampai kesepakatan itu ditabrak, menimbulkan ketidakjelasan.

Soal isu kecurangan sendiri, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, setiap pemilu, ya, pemilu 1999, 2004, 2009, 2014 selalu isunya kecurangan itu ada. Menurutnya ini, tidak masalah, dan akan diselesaikan lewat jalur hukum.

“Ada, jalur-jalur itu ada. Tapi jangan diselesaikan sendiri, ya, jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang, menabrak undang-undang yang mengatur kemanan ketertiban masyarakat. Begitu…,” pungkas Wiranto. (Setkab)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel