Marsudi Wahyu Kisworo Ungkap Situng KPU Aman, Sekalipun Dibom
Pada
Sunday, June 23, 2019
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menanggapi maraknya peretasan laman situs sistem informasi hitung cepat (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang aman, sehingga munculnya anggapan adanya kekacauan-kekacauan penghitungan pada laman situng tersebut Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan situs tersebut aman dari serangan apapun termasuk dibom sekalipun.
Marsudi selaku Ahli yang dihadirkan KPU memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019, pada Kamis (20/06) di Ruang Sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menjelaskan bahwa selain situng yang terdapat pada laman situng itu sendiri, KPU sesungguhnya memiliki data situng yang hanya dapat diakses oleh internal KPU yang disimpan dalam tiga tempat, yakni di KPU dan dua lainnya di tempat yang tidak dapat diinformasikan sebagai bagian dari menjaga keamanan data.
“Jadi, situng yang ada pada laman KPU itu dibuat mudah diakses, bahkan dengan excel itu datanya dapat diambil dan tidak perlu ada robot dalam memiliki form C1 yang ada pada laman itu, dan bahkan jika dibom sekalipun, data yang ada pada laman Situng tersebut akan ter-refresh setiap 15 menit sekali dan data pada Situng yang sesungguhnya akan tetap aman selama tidak ada oknum yang berbuat curang terhadap entry data-nya, ” terang Marsudi di dahapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Ahli komputer yang merupakan arsitek IT KPU ini menyebutkan bahwa sebelum ramainya sorot mata pada Situng KPU pada masa Pilpres 2019 ini, situng KPU telah melalui perjalanan panjang sejak 2003 dan merupakan satu dari 19 aplikasi yang ada dalam portfolio sistem aplikasi Pemilu. Tujuan dibuatnya laman situng ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi. Dengan demikian, tambah Marsudi, jika ada kesalahan pada situng maka yang dikoreksi adalah keberadaan form C1 dalam penghitungan manual berjenjang.
“Apabila ada perbedaan yang ada pada situng, maka yang benar adalah pemeriksaan manual secara berjenjangnya,” sampai Marsudi dihadapan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams selaku pemandu jalannya sidang pemeriksaan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Termohon.
Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar mengesahkan alat bukti yang diserahkan KPU (Termohon). Selanjutnya sebelum menutup persidangan, Anwar menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Pihak Terkait) serta pengesahan alat bukti Pihak Terkait dan Bawaslu. (HUmasMK)
Marsudi selaku Ahli yang dihadirkan KPU memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019, pada Kamis (20/06) di Ruang Sidang Mahkamah Konsitusi (MK) menjelaskan bahwa selain situng yang terdapat pada laman situng itu sendiri, KPU sesungguhnya memiliki data situng yang hanya dapat diakses oleh internal KPU yang disimpan dalam tiga tempat, yakni di KPU dan dua lainnya di tempat yang tidak dapat diinformasikan sebagai bagian dari menjaga keamanan data.
“Jadi, situng yang ada pada laman KPU itu dibuat mudah diakses, bahkan dengan excel itu datanya dapat diambil dan tidak perlu ada robot dalam memiliki form C1 yang ada pada laman itu, dan bahkan jika dibom sekalipun, data yang ada pada laman Situng tersebut akan ter-refresh setiap 15 menit sekali dan data pada Situng yang sesungguhnya akan tetap aman selama tidak ada oknum yang berbuat curang terhadap entry data-nya, ” terang Marsudi di dahapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Ahli komputer yang merupakan arsitek IT KPU ini menyebutkan bahwa sebelum ramainya sorot mata pada Situng KPU pada masa Pilpres 2019 ini, situng KPU telah melalui perjalanan panjang sejak 2003 dan merupakan satu dari 19 aplikasi yang ada dalam portfolio sistem aplikasi Pemilu. Tujuan dibuatnya laman situng ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi. Dengan demikian, tambah Marsudi, jika ada kesalahan pada situng maka yang dikoreksi adalah keberadaan form C1 dalam penghitungan manual berjenjang.
“Apabila ada perbedaan yang ada pada situng, maka yang benar adalah pemeriksaan manual secara berjenjangnya,” sampai Marsudi dihadapan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams selaku pemandu jalannya sidang pemeriksaan mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Termohon.
Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar mengesahkan alat bukti yang diserahkan KPU (Termohon). Selanjutnya sebelum menutup persidangan, Anwar menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada Jumat, 21 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Pihak Terkait) serta pengesahan alat bukti Pihak Terkait dan Bawaslu. (HUmasMK)