-->

Romanus Ndau Ungkap KIP Fokus Keterbukaan Informasi di Mahkamah Konstitusi

Romanus Ndau Ungkap KIP Fokus Keterbukaan Informasi di Mahkamah Konstitusi JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima kunjungan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Kamis (20/06/2019). Kunjungan dilakukan dalam rangka mengisi konten bagi majalah internal KIP. Sebelumnya KIP juga mengunjungi MK pada Jumat (14/06/2019) lalu. Agendanya adalah mendiskusikan isu keterbukaan informasi di MK.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Romanus Ndau menyatakan pihaknya sedang membuat majalah perdana KIP. Rencananya majalah tersebut akan mengambil pemberitaan mengenai MK.

”Saat ini MK sedang menjadi fokus publik karena sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2019. Tentu menarik bagi kami jika mengangkat tema terkait MK,” jelas Romanus.

Dalam kunjungan ini, rombongan KIP berjumlah tiga orang. Yakni Romanus beserta dua stafnya. Mereka disambut langsung Sekjen MK M. Guntur Hamzah beserta Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan di Ruang Delegasi Lantai 11.

Guntur pun menjelaskan beragam informasi terkait MK. Yakni PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang akan selesai diputus MK maksimal pada 28 Juni 2019. Karena tanggal tersebut adalah tanggal maksimal, maka bisa saja pengucapan putusan lebih cepat dari tanggal tersebut.

“Patokan tanggalnya sudah ada. Tapi persisnya putusan tergantung dinamika sidang,” kata Guntur.

Sementara untuk PHPU Legislatif, jelasnya, registrasi perkara PHPU Legislatif dilakukan pada 1 Juli 2019. Kemudian tenggat waktu penyelesaian PHPU Legislatif adalah 30 hari kerja. Dengan demikian, PHPU Legislatif harus selesai diputus pada 9 Agustus 2019.

“Kenapa kita sifatnya cepat memutus. Sebab kita coba mewujudkan peradilan speedy trial,” tegasnya.

Saat ini perkara PHPU Legislatif 2019 yang diregistrasi MK berjumlah 263. Jumlah ini turun sedikit dibanding PHPU Legislatif 2014 yakni 269 perkara. Adapun jumlah kasus PHPU Legislatif 2019 sejumlah 1093 kasus. Sementara jumlah kasus dalam PHPU Legislatif 2014 berjumlah 996 kasus.

Terkait persiapan khusus menghadapi sidang, Guntur menyebut tidak ada hal yang mencolok. Hakim tetap teguh berpatokan pada due process of law. Adapaun terkait sarana prasarana, MK menambah kesiapan dari sisi pegawai dan juga penambahan fasilitas seperti  liquid crystal display (LCD) di beberapa titik untuk menonton jalannya persidangan.

Sebelum menutup perbincangan, Guntur menegaskan MK memiliki standar tinggi terkait keterbukaan Informasi. Sebab ini syarat agar lembaga dapat dipercaya oleh khalayak umum. “Kita memiliki spirit yang sama dengan KIP. Di mana keterbukaan adalah harga yang tidak bisa ditawar,” jelasnya. (HumasMK)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel