Antonius Latuheru Imbau Setiap OPD Kota Ambon Harus Punya Fungsional Arsiparis
Pada
Friday, July 26, 2019
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Provinsi Maluku A.G.Latuheru menghimbau agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tenaga fungsional arsiparis. Imbauan tersebut disampaikan Sekkot saat membuka Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah/Swasta di Meeting Room Marina Hotel, Kamis (25/07/2019).
Sekkot mengakui selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah memiliki aparatur yang bertugas untuk menangani dokumen-dokumen, namun bukanlah seseorang dengan fungsional dibidangnya.
“Kalau seorang aparatur yang menangani dokumen mengikuti pendidikan kearsipan, mungkin sudah, tapi untuk kemudian diangkat menjadi tenaga arsiparis, itu yang belum,” terang Sekkot.
Kedepan diharapkan aparatur yang menangani dokumen-dokumen yang sudah mengikuti pendidikan kearsipan bisa diangkat dengan jabatan fungsional arsiparis, sehingga tugasnya benar-benar terfokus pada dokumen atau kearsipan. Dengan demikian, setiap OPD memiliki pengelolaan kearsipan yang baik.
Sekkot menambahkan, memasuki era digitalisasi dan Ambon sebagai Kota menuju Smart City, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus menggunakan aplikasi kearsipan.
“Kenapa demikian? Karena dengan adanya aplikasi, seorang arsiparis tidak lagi menggunakan sistem manual dalam mencari dokumen. Dan itu akan sangat membantu kinerja seorang tenaga fungsional arsiparis,” aku Sekkot.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Ivon Pattimahu dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dilatar belakangi oleh Indikator dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah pendataan dan penataan arsip secara baik dan benar menurut ketentuan Undang-Undang.
“Oleh karena itu, aparatur pemerintahan perlu memiliki pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya arsip sebagai bukti rekaman kegiatan atau peristiwa,” jelasnya.
Lanjut katanya, dalam era keterbukaan informasi dan transparansi, maka berbagai hal yang dikerjakan oleh Pemerintah, tidak luput dari pengamatan publik, dan dalam konteks akuntabilitas publik, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjelaskan kepada publik.
“Pada titik inilah, arsip memegang peranan penting , sebab arsip adalah bukti sah dalam hukum pembuktian,” katanya.
Oleh karenanya, tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya arsip dalam bingkai pencegahan korupsi serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatnya kesadaran aparatur pemerintahan tentang pendataan dan penataan arsip secara baku.
Dengan menghadirkan Penyuluh Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saleh Ramlan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala dan Sekretaris OPD, Raja/Kepala Desa/Lurah dan Sekretaris Negeri/Desa/Kelurahan se-Kota Ambon, serta para Kepala Sekolah SD/SMP se-Kota Ambon. (DiskominfoAmbon)
Sekkot mengakui selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sudah memiliki aparatur yang bertugas untuk menangani dokumen-dokumen, namun bukanlah seseorang dengan fungsional dibidangnya.
“Kalau seorang aparatur yang menangani dokumen mengikuti pendidikan kearsipan, mungkin sudah, tapi untuk kemudian diangkat menjadi tenaga arsiparis, itu yang belum,” terang Sekkot.
Kedepan diharapkan aparatur yang menangani dokumen-dokumen yang sudah mengikuti pendidikan kearsipan bisa diangkat dengan jabatan fungsional arsiparis, sehingga tugasnya benar-benar terfokus pada dokumen atau kearsipan. Dengan demikian, setiap OPD memiliki pengelolaan kearsipan yang baik.
Sekkot menambahkan, memasuki era digitalisasi dan Ambon sebagai Kota menuju Smart City, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan harus menggunakan aplikasi kearsipan.
“Kenapa demikian? Karena dengan adanya aplikasi, seorang arsiparis tidak lagi menggunakan sistem manual dalam mencari dokumen. Dan itu akan sangat membantu kinerja seorang tenaga fungsional arsiparis,” aku Sekkot.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Ivon Pattimahu dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dilatar belakangi oleh Indikator dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah pendataan dan penataan arsip secara baik dan benar menurut ketentuan Undang-Undang.
“Oleh karena itu, aparatur pemerintahan perlu memiliki pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya arsip sebagai bukti rekaman kegiatan atau peristiwa,” jelasnya.
Lanjut katanya, dalam era keterbukaan informasi dan transparansi, maka berbagai hal yang dikerjakan oleh Pemerintah, tidak luput dari pengamatan publik, dan dalam konteks akuntabilitas publik, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjelaskan kepada publik.
“Pada titik inilah, arsip memegang peranan penting , sebab arsip adalah bukti sah dalam hukum pembuktian,” katanya.
Oleh karenanya, tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang pentingnya arsip dalam bingkai pencegahan korupsi serta mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatnya kesadaran aparatur pemerintahan tentang pendataan dan penataan arsip secara baku.
Dengan menghadirkan Penyuluh Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saleh Ramlan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala dan Sekretaris OPD, Raja/Kepala Desa/Lurah dan Sekretaris Negeri/Desa/Kelurahan se-Kota Ambon, serta para Kepala Sekolah SD/SMP se-Kota Ambon. (DiskominfoAmbon)