Polda Maluku Tangkap Pelaku Fitnah Royke Lumowa, Lipren’t Ode Filla di Banten
Pada
Saturday, July 27, 2019
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Tim Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap Lipren’t Ode Filla yang merupakan pelaku fitnah Kepala Polda (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Drs Royke Lumowa, MM sebagai mafia tanah melalui akun media sosial Facebook pada Sabtu (27/07/2019) dini hari.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, pemilik akun yang memili url facebook.com/aktifis.maluku ini ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Liprent alias Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Marcus Tahya, S.H , bersama tim Yang di backup oleh AKBP Hafidh Susilo Herlambang S.I.K, M.H selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten," ujar dia pada Sabtu siang.
Dilanjutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah diamankan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan ini selanjutnya akan dibawa ke Kota Ambon.
Ohoirat sebelumnya menyatakan bahwa postingan Lipren't dalam beberapa hari terakhir ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.
"Yang disampaikan pemilik akun medsos miliki Lifren't Ode Faila itu sangat tidak mendasar, tidak punya bukti, data, dan fakta, karena pak kapolda sendiri tidak kenal, siapa-siapa yang dimaksud oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan dalam postingannya itu menyebut Kapolda Maluku terlibat mafia Tanah, fitnah yang sangat keji. Kita akan ambil langkah hukum untuk memproses yang bersangkutan, namun tergantung pak Kapolda," kata dia kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).
Diakui, postingan Liprent't itu berhubungan dengan langkah eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terhadap lahan seluas 5727 meter persegi yang terletak di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon pada, Kamis (18/07/2019) lalu.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 305 .PK/PDT/ 2016 tenang perkara peninjauan kembali perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I oleh Nurdin Nurfattah dan PK II atas nama Nurdin Nurlette.
Atas putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor : W27-U1 / 1442/H11.02/7/2019 tgl 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan, dengan waktu pelaksanaan Rabu 17 Juli 2019 berlokasi diobjek sengketa Jl. Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah,"bebernya.
Juru bicara Polda Maluku ini menyebutkan, sesuai data dan fakta hukum tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Polres Ambon, dan Pulau Pulau Lease, sudah sesuai prosedur hukum. Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
"Dengan demikian postingan saudara Liprent Ode dengan nama akun facebook Liprent Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE,"terangnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku ini juga menyatakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan ditahap penyelidikan di Dit Reskrimsus Polda Maluku, terkait dengan beberapa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun medsos FB-nya.
"Proses hukum yang sedang berjalan ternyata yang bersangkutan, tidak mempunyai kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai warga negara Indonesia. Karena selalu menghindar dan lari dari beberapa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Dia juga selalu ganti nomor HP dan alamat tempat tinggal," paparnya.
Pria dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Liprent Ode Fiila antara lain, laporan polisi bernomor. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik No. Sp. Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018. Serta Laporan Polisi No. LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik No. Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 05 Maret 2019. (Albert Batlayeri)
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat, pemilik akun yang memili url facebook.com/aktifis.maluku ini ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Liprent alias Lipren alias Lipren’t Ode Filla telah ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Kompol Marcus Tahya, S.H , bersama tim Yang di backup oleh AKBP Hafidh Susilo Herlambang S.I.K, M.H selaku Kasatgas TPPO Bareskrim Polri di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten," ujar dia pada Sabtu siang.
Dilanjutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah diamankan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta Selatan ini selanjutnya akan dibawa ke Kota Ambon.
Ohoirat sebelumnya menyatakan bahwa postingan Lipren't dalam beberapa hari terakhir ini bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda Maluku.
"Yang disampaikan pemilik akun medsos miliki Lifren't Ode Faila itu sangat tidak mendasar, tidak punya bukti, data, dan fakta, karena pak kapolda sendiri tidak kenal, siapa-siapa yang dimaksud oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan dalam postingannya itu menyebut Kapolda Maluku terlibat mafia Tanah, fitnah yang sangat keji. Kita akan ambil langkah hukum untuk memproses yang bersangkutan, namun tergantung pak Kapolda," kata dia kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (26/07/2019).
Diakui, postingan Liprent't itu berhubungan dengan langkah eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terhadap lahan seluas 5727 meter persegi yang terletak di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon pada, Kamis (18/07/2019) lalu.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 305 .PK/PDT/ 2016 tenang perkara peninjauan kembali perdata tertanggal 3 Agustus 2016, dengan putusan meyatakan menolak permohonan PK I oleh Nurdin Nurfattah dan PK II atas nama Nurdin Nurlette.
Atas putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Agustus 2016 tersebut, Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon telah mengirimkan surat ke Kapolres Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan Nomor : W27-U1 / 1442/H11.02/7/2019 tgl 12 Juli 2019 tentang Pemberitahuan Eksekusi Rill Lanjutan dan permintaan bantuan Pengamanan, dengan waktu pelaksanaan Rabu 17 Juli 2019 berlokasi diobjek sengketa Jl. Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah,"bebernya.
Juru bicara Polda Maluku ini menyebutkan, sesuai data dan fakta hukum tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Polres Ambon, dan Pulau Pulau Lease, sudah sesuai prosedur hukum. Polres bertindak sebagai pengamanan dan saat itu dipimpin oleh Kapolres AKBP Sutrisno Hadi Santoso.
"Dengan demikian postingan saudara Liprent Ode dengan nama akun facebook Liprent Ode Filla adalah bermuatan hoax dan diduga telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Ttg ITE,"terangnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku ini juga menyatakan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan ditahap penyelidikan di Dit Reskrimsus Polda Maluku, terkait dengan beberapa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun medsos FB-nya.
"Proses hukum yang sedang berjalan ternyata yang bersangkutan, tidak mempunyai kesadaran dan kepatuhan hukum sebagai warga negara Indonesia. Karena selalu menghindar dan lari dari beberapa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik. Dia juga selalu ganti nomor HP dan alamat tempat tinggal," paparnya.
Pria dengan tiga melati dipundaknya ini mengaku, ada beberapa kasus dan permasalahan hukum yang sedang dijalani Liprent Ode Fiila antara lain, laporan polisi bernomor. LP-B/462/XII/2017/Maluku/SPKT, tanggal 29 Desember 2017, dengan Sprin Lidik No. Sp. Lidik/01/I/2018 Ditreskrimsus tanggal 03 Januari 2018. Serta Laporan Polisi No. LP-A/113/II/2019/Maluku/SPKT, tanggal 26 Pebruari 2019 dengan Spri Sidik No. Sp. Sidik/10/III/2019/Ditkrimsus tanggal 05 Maret 2019. (Albert Batlayeri)