-->

Polisi Tetapkan Oknum Mahasiswa Sebagai Tersangka Pencabulan

Polisi Tetapkan Oknum Mahasiswa Sebagai Tersangka PencabulanJAYAPURA, LELEMUKU.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura Kota akhirnya menetapkan AM oknum mahasiswa perguruan tinggi ternama di Kota Jayapura, sebagai Tersangka atas kasus pencabulan terhadap seorang wanita yang tidak lain merupakan rekan kampusnya sendiri.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK mengungkapkan AM tersangka pencabulan kini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“AM kami sudah tersangkakan dengan pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara,” unjar Kasat Reskrim ketika diwawancarai Selasa (30/07/2019) sore.

Tersangka yang masih berusia 20 tahun itu, kata AKP Sugeng ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu (27/07/2019) lalu.

Dimana kejadian berawal pelaku menawarkan tumpangan kepada korban MS yang juga berstatus mahasiswi.

“Kejadian itu terjadi ketika korban MS ditawarkan tumpang oleh pelaku menggunakan sepeda motor, didalam perjalanan AM membawa MS diseputaran Rektorat Uncen Atas Perumnas 3 Waena yang saat itu dalam kondisi sepi. Seketika itu AM langsung melakukan pencabulan dengan memegang payudara miliknya MS,” ucap Kasat Reskrim. (HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel