Polisi Tangkap 4 Tersangka Penimbun Ribuan Masker dan Handsanitizer di Bogor
BOGOR, LELEMUKU.COM – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap empat orang tersangka yang melakukan penimbunan masker dan handsanitizer di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat orang tersangka diantaranya, MA, MF, DW, dan AW. Empat tersangka memiliki peran masing-masing, MA berperan sebagai penjual dan MF sopir yang mengantarkan penjualan masker.
Lalu, DW dan AW sebagai calo atau perantara penjual. Temuan tersebut bermula ketika terjadi kelangkaan pasar terkait permintaan kebutuhan masker dan handsanitizer di Bogor, terutama setelah ditemukan kasus pasien positif virus corona.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, modus para tersangka adalah dengan membeli dulu kemudian ditimbun dan menjualnya ke beberapa tempat dengan harga berkali lipat.
Tak hanya itu, para tersangka juga membuat masker yang tidak sesuai dengan standard kesehatan. Selain di toko, mereka juga menjual di online shop.
“Ya penimbunan dulu kita amankan saat semua ada di Pakansari, mereka juga membuat home industri yang tidak standar kesehatan, bisa membuat 1 masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang harga awal Rp 6.000 per lusin dia jual Rp 30.000 per lusin. Mengumpulkan (timbun) lalu menjual satu tim dengan dua kendaraan dua sebagai alat pengedaran. Dijual di online dan lepasan juga di Bogor ,” terang Kapolres Bogor.
Dari penangkapan tersebut Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 karung berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal dari kedua pasal itu yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (HumasPolri).