-->

Ridwan Rumasukun Harap Aplikasi E-LHKPN Sebagai Saran Pencegahan Korupsi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah Provinsi Papua sejak 2017 telah melaksanakan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 2016 dengan menetapkan Pergub Papua 72 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Papua. ⠀

Tak sampai disitu, Pemprov Papua sejak 2017 lalu telah mulai menggunakan aplikasi E-LHKPN meski persentasenya relatif masih rendah karena masih masih dalam tahap permulaan. ⠀

Sementara mendorong agar penggunaannya menjadi 100 persen, Dinas Kominfo Papua kerja sama dengan KPK RI kembali menggelar Training of trainers penggunaan aplikasi E-LHKPN di lingkungan instansi Pemprov Papua.⠀

Dari kegiatan ini diharapkan semakin tumbuh komitmen yang kuat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua, agar mulai memanfaatkan program tersebut (E-LHKPN) secara terus menerus dan berkesinambungan. ⠀

“Tentu kami pun berharap pemerintah daerah di tingkat kab/kota melakukan hal serupa. Sehingga secara tidak langsung telah melakukan program pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara di daerah masing-masing,” terang Asisten Bidang Umum Sekda Papua Ridwan Rumasukun dalam arahannya, siang tadi.⠀

Menurut dia, keberadaan KPK RI di Papua dalam kegiatan training of trainers merupakan bentuk keseriusan lembaga anti rasuah tersebut dalam membantu pemerintah daerah mencegah terjadinya korupsi. ⠀

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh peserta trainig of triners penggunaan aplikasi E-LHKPN baik, pemerintah provinsi maupun dari kab/kota agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Sebab keberadaan program E-LHKPN untuk memberikan kemudahan kepada segenap wajib LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya” ⠀

“Diharapkan pula setelah kembali ke daerah masing-masing dapat menerapkan program ini. sekaligus membantu dan mendorong wajib LHKPN kepada seluruh ASN dalam menyampaikan harta kekayaannya dengan benar dan berkelanjutan,” imbaunya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel