-->

Samponu Lakukan Sosialisasi Satgas Sapuh Bersih Pungutan Liar ‘Saber Pungli’ di SMP Negeri 3 Wertamrian


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bhabinkamtibmas Desa Arui Das pada Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Bripka A. A. Samponu melakukan Sosialisasi PEPRES Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapuh Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) kepada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Wertamriam pada Selasa (10/03/2020).
Secara khusus para siswa kelas VII, Bhabinkamtibmas Samponu sampaikan pengertian Pungli secara umum yang dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas.
Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan. Pungli melibatkan dua pihak, yaitu pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas yang hendak melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.
Faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental seperti Karakterat atau perilaku, faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya Manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.
Ketentuan Pidana Pungli, ialah Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya., Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP dam Pasal 423 KUHP.
Kemudian untuk sanksi pidana Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal (2) dan Pasal (3) diantaranya Pasal (2), yaitu Pemberi Suap dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), Pasal (3) yaitu Penerima Suap dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Setelah itu Samponu pun mengajak para siswa agar memahami dan mengerti tentang arti dari Pungli, serta bersama Polri memberantas dan mencegah Pungli dan meminta apabila menemukan praktek pungli agar segera melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun kepada Bhabinkamtibmas dan Kepolisian terdekat agar ditindak lanjuti. (HumasPolresMTB)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel