Terkait Blok Masela, Zakarias Batlayery Minta Pemilik Petuanan Terlibat Pelepasan Tanah di Lermatan
Pada
Saturday, March 14, 2020
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Salah satu pemilik petuanan di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Zakarias Batlayery menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung jalannya perkembangan proyek strategis nasional Blok Masela oleh Perusahaan minyak dan gas asal Jepang, Inpex Corporation di Tanimbar, secara khusus di desa tempatnya berasal.
Oleh sebab itu ia pun meminta kepada Pemda Tanimbar untuk memperhatikan kepemilikan tanah hak ulayat yang dimiliki oleh para tuan tanah dimana selama proses pembelian hingga pembuatan pelepasan tanah di desa tersebut para pemilik petuanan tidak dilibatkan.
“Ini kan proyek strategis nasional tetapi bagaimanapun harus memperhatikan hak masyarakat dari desa kami yang berawal dari 12 kepala keluarga pada tahun 1711 hingga saat ini. Semua pelepasan yang dilepaskan kepada Agus Theodorus oleh kepala desa lama bersama perangkat dan DPD serta diketahui Camat Tanimbar Selatan lama tanpa ketahuan pemilik tanah. Mohon perhatikan hak ulayat kami,” pinta dia.
Hal ini diungkapkan menanggapi pernyataan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH yang mengungkapkan jika pihaknya saat ini pemerintah kabupaten sedang berupaya untuk melakukan pembebasan lahan seluas 47 hektar dari Pulau Nustual di wilayah Desa Lermatan yang akan menjadi tempat pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Blok Abadi Masela.
“Proges pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab pemda, yang pertama yang mau dibebaskan ini adalah Pulau Nustual seluas 47 hektar,” ungkap Bupati Fatlolon pada Senin (24/03/2020).
Fatlolon menyatakan bahwa pembebasan lahan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui tim yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail dan diketuai oleh Asisten I Setda Maluku, Franz Johannis Papilaya dengan melakukan beberapa tahapan, seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Saat ini masih ditangani oleh tim pembebasan lahan yang diketuai oleh pemerintah provinsi karena itu sudah diatas kewenangan bupati, tetapi gubernur. Di pulau nustual 47 hektar dan terus akan dilakukan pembebasan lahan di daratan hingga pada total lahan seluas 1472 hektar,” tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanimbar, Lukas Souhuwat melalui salah satu staf mengatakan bahwa kewenangan pembebasan lahan di Desa Lermatan sudah menjadi tanggung jawab dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Maluku dan pihaknya di kabupaten ditugaskan untuk mendampingi setiap proses dan tahapan yang berjalan. Ia pun mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikat tanah atas nama masyarakat desa tersebut.
“Ini menjadi tanggungjawab kantor wilayah dan sejauh ini melalui surat dan arahan Bupati Fatlolon kepada kami untuk tidak mencetak atau membuat satu sertifikatpun dari Lermatan,” ungkap dia beberapa waktu lalu. (Albert Batlayeri)
Oleh sebab itu ia pun meminta kepada Pemda Tanimbar untuk memperhatikan kepemilikan tanah hak ulayat yang dimiliki oleh para tuan tanah dimana selama proses pembelian hingga pembuatan pelepasan tanah di desa tersebut para pemilik petuanan tidak dilibatkan.
“Ini kan proyek strategis nasional tetapi bagaimanapun harus memperhatikan hak masyarakat dari desa kami yang berawal dari 12 kepala keluarga pada tahun 1711 hingga saat ini. Semua pelepasan yang dilepaskan kepada Agus Theodorus oleh kepala desa lama bersama perangkat dan DPD serta diketahui Camat Tanimbar Selatan lama tanpa ketahuan pemilik tanah. Mohon perhatikan hak ulayat kami,” pinta dia.
Hal ini diungkapkan menanggapi pernyataan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH yang mengungkapkan jika pihaknya saat ini pemerintah kabupaten sedang berupaya untuk melakukan pembebasan lahan seluas 47 hektar dari Pulau Nustual di wilayah Desa Lermatan yang akan menjadi tempat pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair Blok Abadi Masela.
“Proges pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab pemda, yang pertama yang mau dibebaskan ini adalah Pulau Nustual seluas 47 hektar,” ungkap Bupati Fatlolon pada Senin (24/03/2020).
Fatlolon menyatakan bahwa pembebasan lahan tersebut sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui tim yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail dan diketuai oleh Asisten I Setda Maluku, Franz Johannis Papilaya dengan melakukan beberapa tahapan, seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Saat ini masih ditangani oleh tim pembebasan lahan yang diketuai oleh pemerintah provinsi karena itu sudah diatas kewenangan bupati, tetapi gubernur. Di pulau nustual 47 hektar dan terus akan dilakukan pembebasan lahan di daratan hingga pada total lahan seluas 1472 hektar,” tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanimbar, Lukas Souhuwat melalui salah satu staf mengatakan bahwa kewenangan pembebasan lahan di Desa Lermatan sudah menjadi tanggung jawab dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Maluku dan pihaknya di kabupaten ditugaskan untuk mendampingi setiap proses dan tahapan yang berjalan. Ia pun mengakui bahwa sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan sertifikat tanah atas nama masyarakat desa tersebut.
“Ini menjadi tanggungjawab kantor wilayah dan sejauh ini melalui surat dan arahan Bupati Fatlolon kepada kami untuk tidak mencetak atau membuat satu sertifikatpun dari Lermatan,” ungkap dia beberapa waktu lalu. (Albert Batlayeri)