Petrus Fatlolon Jadikan RS Ukurlaran Sebagai Rumah Karantina Khusus ODP Covid-19 di Tanimbar
Pada
Thursday, April 16, 2020
Edit

Hal tersebut menjawab aspirasi dari masyarakat Rukun Tetangga (RT) 01, 04 dan 05 di Rukun Warga (RW) 004, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang menolak keputusan Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanimbar pada rapat bersama, Rabu (15/04/2020) tentang lokasi Rumah Karantina Khusus ODP yaitu di Sekolah Menengah Kujuruan (SMK) Negeri 6 Kepulauan Tanimbar.
Menurut perwakilan warga RT 01/RW 004, Samy Mouw bahwa masyarakat di tiga RT itu dengan tegas menolak keputusan Tim Covid-19 Tanimbar karena lokasi sekolah tersebut terletak di daerah pemukiman rakyat yang padat penduduk. Aksi penolakan warga ditandai dengan pemalangan gedung sekolah sejak pukul 21.00 WIT, Rabu (15/04/2020).
“100 persen masyarakat menolak, keputusan itupun tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari pemda maupun muspida kepada kami. Dalam pencegahan Covid-19 kami selalu waspada sesuaikan dengan anjuran pemerintah, kami harus waspada diri masing-masing atau isolasi diri di rumah. Maka, kami menilai lokasi yang dipilih pemerintah ini tidak layak untuk menjadi rumah karantina khusus ODP,” ungkap dia kepada Lelemuku.com pada Kamis (16/04/2020).

“Pak Kapolres sudah usulkan ke pak bupati, sekarang mereka sudah menuju ke RS Ukurlaran, jadi lokasi ini sudah dibatalkan, kita sepakat tidak ada Masalah ya. Lokasi ini oleh pemda dibatalkan. Sekali lagi, ini sudah jelas, tidak ada keberatan lagi,” kata Tethool.
Dari pantauan Lelemuku.com, setelah mengetahui aspirasi masyarakat tersebut Bupati Fatlolon bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) langsung mengunjungi RS. Ukurlaran guna mengecek kesiapan rumah sakit tersebut sebagai Rumah Karantina Khusus. (Albert Batlayeri)