Gustu Percepatan Penanganan COVID-19 Ambon Gunakan TPU Baru Pemkot Ambon di Hunuth dan Hitu
Pada
Sunday, May 3, 2020
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berlokasi di Perbatasan Desa Hunuth dan Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah kini sudah digunakan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz lewat sambungan telepon seluler kepada Tim Media Center, Minggu (3/5/2020).
"Karena itu, jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Haulussy,pagi tadi, telah dimakamkan sesuai Protap C19 di TPU Baru Pemkot Ambon di Desa Hunuth," aku Jubir.
Jubir menambahkan, lahan seluas 1,8 hektar tersebut diperuntukkan sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Masyarakat Kota Ambon.
"Lahan tersebut disediakan Pemerintah Kota Ambon sebagai TPU Baru untuk kepentingan Masyarakat Kota Ambon, tidak hanya untuk jenazah C19. TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi," kata Jubir.
Pengelolaan TPU ini selanjutnya akan dikelola secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud.
Terkait prosesi pemakaman yang berlangsung aman dan lancar, Jubir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu.
"Atas nama Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Kota Ambon, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta Apresiasi kepada Pemerintah dan Segenap Masyarakat Desa Hunuth, dan secara khusus kepada Pemerintah Negeri Hitu, baik Hitu Lama maupun Hitumessing yang sepenuhnya mendukung prosesi pemakaman jenazah hingga berjalan dengan lancar dan aman," terang Jubir. (DiskominfoAmbon)
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz lewat sambungan telepon seluler kepada Tim Media Center, Minggu (3/5/2020).
"Karena itu, jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dr. Haulussy,pagi tadi, telah dimakamkan sesuai Protap C19 di TPU Baru Pemkot Ambon di Desa Hunuth," aku Jubir.
Jubir menambahkan, lahan seluas 1,8 hektar tersebut diperuntukkan sebagai lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Masyarakat Kota Ambon.
"Lahan tersebut disediakan Pemerintah Kota Ambon sebagai TPU Baru untuk kepentingan Masyarakat Kota Ambon, tidak hanya untuk jenazah C19. TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi," kata Jubir.
Pengelolaan TPU ini selanjutnya akan dikelola secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud.
Terkait prosesi pemakaman yang berlangsung aman dan lancar, Jubir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah dan Masyarakat Desa Hunuth dan Negeri Hitu.
"Atas nama Pemerintah Kota dan Gugus Tugas Kota Ambon, kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta Apresiasi kepada Pemerintah dan Segenap Masyarakat Desa Hunuth, dan secara khusus kepada Pemerintah Negeri Hitu, baik Hitu Lama maupun Hitumessing yang sepenuhnya mendukung prosesi pemakaman jenazah hingga berjalan dengan lancar dan aman," terang Jubir. (DiskominfoAmbon)