-->

Joy Andriaans Jelaskan Prosedur Penanganan Pasien COVID-19 di Maluku

AMBON, LELEMUKU.COM – Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan tentang prosedur penanganan pasien di Rumah Sakit terkait protokol COVID-19.

Jubir mengatakan, prosedur tersebut sudah berlaku di Kota Ambon. Pihak RSU Dr. Haulussy telah mengeluarkan surat edaran terkait prosedur penanganan pasien yang datang melakukan pemeriksaan atau dirujuk ke IGD dengan gejala covid-19.

“Hal ini tidak lepas dari kondisi Kota Ambon yang sudah terjadi transmisi lokal penyebaran COVID-19. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, seorang pasien yang datang dengan keluhan tenggorokan seperti batuk, pilek, sesak napas, nyeri tenggorokan serta demam, akan langsung dimasukan ke ruang isolasi IGD. Pasien tersebut akan langsung mengisi formulir skrining COVID-19 dan melakukan pemeriksaan darah dan rapid test,” lagi kata Jubir.

Secara otomatis, pasien tersebut berstatus ODP atau PDP. Semisal hasil pemeriksaan awal, pasien tersebut negatif, maka pasien tersebut dapat melakukan rawat jalan dengan edukasi isolasi mandiri dan wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Ambon.

“Kalau pasien tersebut berstatus PDP, maka langsung dirawat diruang isolasi serta dilakukan foto rontgen disana, dan bila hasil test awal adalah positif, pasien akan mengikuti swab test,” lagi jelas Jubir.

Ditambahkan lagi, pasien yang hasil rapid testnya negatif, akan tetap mengikuti prosedur pemeriksaan rapid test kedua 10 hari setelah test rapid pertama.Terkait pasien yang meninggal pada saat melakukan perawatan, Jubir menjelaskan, prosedur yang diterapkan sesuai dengan protokol COVID-19.

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, lanjut Jubir, seorang pasien yang mengalami gangguan penapasan karena penyakit bawaan, asma dan TBC paru. Ketika dibawah ke rumah sakit umum, pasien tersebut tak tertolong dan meninggal dunia di Rumah Sakit.Dikatakan pula, pasien tersebut ketika merujuk ke Rumah Sakit, keluhannya menyerupai keluhan pasien COVID-19, sehingga diterapkan prosedur penanganan COVID-19.

“Kepada pasien sudah dilakukan rapid test dan hasilnya positif, namun rapid test tidak memastikan seorang pasien adalah positif COVID-19. Sampel Swab Test telah diambil untuk memastikan penyebab kematian yang bersangkutan dan hasilnya baru dapat diketahui beberapa hari kedepan” tegas Jubir.

Terhadap pasien, telah dilakukan proses pemakaman dengan menggunakan protap COVID-19.

“Ini adalah langkah yang diambil oleh pihak rumah sakit untuk mengantisipasi dengan melakukan prosedur pemakaman sesuai protokol COVID-19, mulai dari kesiapan jenasahnya sampai dengan lokasi pemakaman yang telah disiapkan Pemerintah,” imbuh Jubir.

Untuk diketahui, prosedur penanganan sesuai Protokol COVID-19 dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi dini penyebaran COVID-19 pada wilayah yang rentan dan sudah terdampak transmisi lokal, Rapid Test adalah test awal yang dilakukan untuk mengantisipasi dini penyebaran namun bukan test konkrit untuk memastikan seorang pasien positif COVID-19, karena test konkrit untuk memastikan seorang positif COVID-19 adalah Swab Test. (DiskominfoAmbon)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel