Pemdes Maluli Gelar Musyawarah Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai
Pada
Sunday, May 10, 2020
Edit
TALIABU, LELEMUKU.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berlangsung di kantor desa, Senin (04/05/2020)
Kepada media ini, Kepala Desa Maluli, La Safi, mengatakan bahwa rapat ini bermaksud untuk melakukan pemufakatan atas penerima BLT sebagaimana amanat dari pemerintah pusat untuk membantu masyarakat. Dimana hasil Musdes ditetapkan 32 KK berhak menerima BLT Dana Desa Tahun 2020, untuk meringankan beban warga desa yang dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana 32 KK itu merupakan hasil verifikasi tim Relawan berdasarkan 14 kreteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan pemerintah. Walaupun berdasarkan klasifikasi penerima bantuan bila tidak bersandar pada aturan tersebut tergolong banyak. Namun, karena adanya warga yang berhak menerima BLT, mereka telah masuk dalam daftar penerima PKH Rastra dan bantuan lainnya.” Bila tidak bersandar pada ketentuan Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, bagi penerima BLT di Desa Maluli tergolong lebih dari 32 KK, tetapi karena adanya ketetapan tersebut, maka berdasarkan verifikasi tinggal 32 KK yang berhak menerima,”kata La Safi, selaku Kades Maluli.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan SOP dari dinas kesehatan, karena anjuran itu mengajarkan kita untuk tetap hidup sehat.”Kami harapkan tetap menjalankan anjuran pemerintah,”jelasnya.
Usai rapat, langsung Penandatanganan berita acara kesepakatan data BLT yg disaksikan kepala pemerintahan Kecamatan, Babinsa seluruh anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, LPM, RT/RW, tokoh masyarakat dan pendamping desa. (HumasTaliabu)
Kepada media ini, Kepala Desa Maluli, La Safi, mengatakan bahwa rapat ini bermaksud untuk melakukan pemufakatan atas penerima BLT sebagaimana amanat dari pemerintah pusat untuk membantu masyarakat. Dimana hasil Musdes ditetapkan 32 KK berhak menerima BLT Dana Desa Tahun 2020, untuk meringankan beban warga desa yang dampak ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dimana 32 KK itu merupakan hasil verifikasi tim Relawan berdasarkan 14 kreteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan pemerintah. Walaupun berdasarkan klasifikasi penerima bantuan bila tidak bersandar pada aturan tersebut tergolong banyak. Namun, karena adanya warga yang berhak menerima BLT, mereka telah masuk dalam daftar penerima PKH Rastra dan bantuan lainnya.” Bila tidak bersandar pada ketentuan Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, bagi penerima BLT di Desa Maluli tergolong lebih dari 32 KK, tetapi karena adanya ketetapan tersebut, maka berdasarkan verifikasi tinggal 32 KK yang berhak menerima,”kata La Safi, selaku Kades Maluli.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah dan SOP dari dinas kesehatan, karena anjuran itu mengajarkan kita untuk tetap hidup sehat.”Kami harapkan tetap menjalankan anjuran pemerintah,”jelasnya.
Usai rapat, langsung Penandatanganan berita acara kesepakatan data BLT yg disaksikan kepala pemerintahan Kecamatan, Babinsa seluruh anggota BPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, LPM, RT/RW, tokoh masyarakat dan pendamping desa. (HumasTaliabu)