Ruben Morioulkossu Siap Kerjakan Lima Amanat Petrus Fatlolon
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM yang baru saja dilantik oleh Bupati Petrus Fatlolon, SH., MH mengakui siap untuk menjalankan lima amanat yang diberikan kepadanya.
Dalam arahannya, Bupati Fatlolon menyampaikan lima hal yang harus dikerjakan oleh pejabat Sekda Moriolkossu, diantaranya memastikan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tupoksi.
Kedua, memastikan seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Pemkab Tanimbar memberikan perhatian lebih untuk mendukung penuh tugas pokok Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19.
Ketiga, menjaga stabilitas dari ketahanan pangan di Tanimbar yang menjadi tugas bersama untuk mengkampanyekan, mendorong dan memberikan motivasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) serta masyarakat supaya mulai menanam tanaman pangan lokal untuk memastikan ketersediaan pangan.
Keempat, memperhatikan masalah pendidikan dan kesehatan dengan serius walaupun saat ini sementara dilakukan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah, namun harus dipastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat hingga ke desa dapat berjalan dengan baik serta kepada para guru harus memonitor aktifitas anak selama belajar dari rumah.
Kelima, memastikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terutama Dinas Cipta Karya agar melakukan monitoring di titik-titik rawan banjir dan drainase yang disesuaikan dengan informasi BMKG, dimana curah hujan di beberapa wilayah termasuk di Tanimbar cukup tinggi.
“Saya segera akan konsolidasikan tugas-tugas ini dengan seluruh SKPD, teristimewa SKPD terkait yang diarahkan oleh bupati dalam lima hal itu. Jadi tetap saya akan menjalankan tugas dalam rangka memperlancar tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” aku dia usia pelantikan kepada para awak media pada Senin (04/05/2020).
Penjabat Moriolkossu dilantik mengantikan Sekda terdahulu, Piterson Rangkoratat, SH melalui SK Bupati Tanimbar dengan Nomor 821.22 – 162 – Tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang ‘Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar’.
Setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui surat Nomor 421/1548 tertanggal 30 April 2020 tentang ‘Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar’.
Kemudian Morioulkossu akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan selama tiga bulan hingga terpilihnya pejabat definitif Sekda Tanimbar yang baru. (Laura Sobuber)