Terkait Pemakaman Berprosedur COVID-19, Pemkot Ambon Sampaikan Permohonan Maaf Bagi Warga Rumah Tiga
Pada
Sunday, May 3, 2020
Edit
AMBON, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menyampaikan permohonan maaf bagi Warga Negeri Rumah Tiga.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan (Asisten I) Sekretaris Kota Ambon, M.Tupamahu, Sabtu (2/5/2020) di ruang Unit Layanan Administrasi Balaikota Ambon didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon selaku Juru Bicara Gugus Tugas Kota Ambon, Joy Adriaansz, dan Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, John Slarmanat.
Asisten I menjelaskan, sebelum menggelar konferensi pers, dirinya didampingi Kepala Dinas Kominfo Sandi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Teluk Ambon, Danramil dan Kapolsek, Pejabat Negeri Rumah Tiga dan Saniri Negeri sudah bertemu Para Tokoh Agama dan Masyarakat Negeri Rumah Tiga untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.
“Masyarakat Negeri Rumahtiga memprotes pemakaman dengan menggunakan prosedur COVID-19 yang dilakukan hari jumat kemarin di pemakaman Taeno. mereka merasa terganggu dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota, karena itu kami datang bertemu dan menyampaikan permohonan maaf kami,” kata Asisten I.
Ditambahkan Asisten I, Permohonan maaf oleh Pemkot sudah diterima dan masyarakat tidak ingin memperpanjang masalah pemakaman kemarin.
“Kepada Pemerintah, masyarakat meminta pemakaman dengan prosedur COVID-19 yang dilakukan kemarin adalah yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan diwilayah Taeno Rumahtiga. Dan kami sudah sepakat untuk hal tersebut,” jelas Asisten I.
Kepada masyarakat, lanjut Asisten I, pihak dari Dinas Kesehatan Kota Ambon pun sudah memberikan penjelasan, terkait kondisi sebenarnya dari jenasah tersebut.
“Jenasah tersebut meninggal oleh karena penyakit TB Paru yang dideritanya, bukan karena COVID-19 meski hasil Rapid Testnya Reaktif Positif. Hasil ini dikarenakan imun tubuh pasien tersebut kala itu tengah reaktif terhadap penyakit yang dideritanya. Sementara, proses pemakaman yang menggunakan prosedur COVID-19 adalah Prosedur standar yang digunakan oleh wilayah yang dikatakan rentan (zona merah) oleh Kementerian Kesehatan RI, dimana Ambon termasuk didalamnya,” imbuh Asisten I.
Sementara itu, terkait lahan pemakaman yang tengah disiapkan Pemerintah Kota, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, John Slarmanat menjelaskan, lahan yang dibutuhkan Pemerintah Kota untuk area pemakaman merupakan kebutuhan yang mendesak, bukan soal COVID-19, tapi memang kebutuhan akan lahan TPU merupakan sesuatu yang bersifat mendesak dan perlu bagi masyarakat kota ambon.
“Untuk itu, Pemkot Ambon sudah menyiapkan sebuah lahan baru yang berbatasan dengan wilayah administratif Maluku Tengah. Namun dikarenakan lahan tersebut merupakan lahan yang berbatasan dengan Petuanan Negeri Hitu, sehingga perlu dibicarakan secara internal dengan Pemerintah Negeri Hitu. Pada prinsipnya Pemerintah Negeri Hitu Lama mendukung apa yang menjadi rencana Pemerintah Kota,” terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
Menurut Kabag Hukum, dalam waktu dekat, lahan tersebut sudah bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota, sebagai lahan TPU yang baru.
Hal yang sama juga disampaikan Jubir Gugus Tugas Kota Ambon, Joy Adriaansz, bahwasanya secara administratif lahan tersebut sudah selesai, namun ada sedikit permasalahan internal sehingga Pemkot masih harus menunggu mediasi internal yang sedang dilakukan.
Dijelaskan pula, lahan baru yang tengah diupayakan Pemkot, bukanlah lahan yang disiapkan untuk kepentingan COVID-19, tapi lebih kepada kepentingan TPU bagi masyarakat Kota Ambon, mengingat lahan TPU yang dipakai selama ini, sudah penuh.
“Jadi masyarakat harus mengerti, bahwa penyiapan lahan saat ini, bukan untuk kepentingan COVID 19 tapi kepentingan masyarakat umum Kota Ambon,” jelas Jubir.
Jubir mengakui, permasalahan yang timbul sedikit banyaknya merupakan dampak dari kurangnya pemahaman masyarakat akan COVID-19, sehingga kedepan dirinya berjanji akan lebih efektif dalam mensosialisasikan COVID-19.
“Diakui, masih banyak masyarakat yang menganggap COVID-19 adalah Aib, COVID-19 bukanlah Aib, namun musibah yang bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Kedepan kita akan lebih efektif lagi dalam mensosialisasikan hal-hal yang terkait COVID-19,” demikian Jubir. (DiskominfoPapua)
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan (Asisten I) Sekretaris Kota Ambon, M.Tupamahu, Sabtu (2/5/2020) di ruang Unit Layanan Administrasi Balaikota Ambon didampingi Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon selaku Juru Bicara Gugus Tugas Kota Ambon, Joy Adriaansz, dan Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, John Slarmanat.
Asisten I menjelaskan, sebelum menggelar konferensi pers, dirinya didampingi Kepala Dinas Kominfo Sandi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Teluk Ambon, Danramil dan Kapolsek, Pejabat Negeri Rumah Tiga dan Saniri Negeri sudah bertemu Para Tokoh Agama dan Masyarakat Negeri Rumah Tiga untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut.
“Masyarakat Negeri Rumahtiga memprotes pemakaman dengan menggunakan prosedur COVID-19 yang dilakukan hari jumat kemarin di pemakaman Taeno. mereka merasa terganggu dengan kebijakan yang diambil Pemerintah Kota, karena itu kami datang bertemu dan menyampaikan permohonan maaf kami,” kata Asisten I.
Ditambahkan Asisten I, Permohonan maaf oleh Pemkot sudah diterima dan masyarakat tidak ingin memperpanjang masalah pemakaman kemarin.
“Kepada Pemerintah, masyarakat meminta pemakaman dengan prosedur COVID-19 yang dilakukan kemarin adalah yang pertama dan yang terakhir yang dilakukan diwilayah Taeno Rumahtiga. Dan kami sudah sepakat untuk hal tersebut,” jelas Asisten I.
Kepada masyarakat, lanjut Asisten I, pihak dari Dinas Kesehatan Kota Ambon pun sudah memberikan penjelasan, terkait kondisi sebenarnya dari jenasah tersebut.
“Jenasah tersebut meninggal oleh karena penyakit TB Paru yang dideritanya, bukan karena COVID-19 meski hasil Rapid Testnya Reaktif Positif. Hasil ini dikarenakan imun tubuh pasien tersebut kala itu tengah reaktif terhadap penyakit yang dideritanya. Sementara, proses pemakaman yang menggunakan prosedur COVID-19 adalah Prosedur standar yang digunakan oleh wilayah yang dikatakan rentan (zona merah) oleh Kementerian Kesehatan RI, dimana Ambon termasuk didalamnya,” imbuh Asisten I.
Sementara itu, terkait lahan pemakaman yang tengah disiapkan Pemerintah Kota, Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, John Slarmanat menjelaskan, lahan yang dibutuhkan Pemerintah Kota untuk area pemakaman merupakan kebutuhan yang mendesak, bukan soal COVID-19, tapi memang kebutuhan akan lahan TPU merupakan sesuatu yang bersifat mendesak dan perlu bagi masyarakat kota ambon.
“Untuk itu, Pemkot Ambon sudah menyiapkan sebuah lahan baru yang berbatasan dengan wilayah administratif Maluku Tengah. Namun dikarenakan lahan tersebut merupakan lahan yang berbatasan dengan Petuanan Negeri Hitu, sehingga perlu dibicarakan secara internal dengan Pemerintah Negeri Hitu. Pada prinsipnya Pemerintah Negeri Hitu Lama mendukung apa yang menjadi rencana Pemerintah Kota,” terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum.
Menurut Kabag Hukum, dalam waktu dekat, lahan tersebut sudah bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota, sebagai lahan TPU yang baru.
Hal yang sama juga disampaikan Jubir Gugus Tugas Kota Ambon, Joy Adriaansz, bahwasanya secara administratif lahan tersebut sudah selesai, namun ada sedikit permasalahan internal sehingga Pemkot masih harus menunggu mediasi internal yang sedang dilakukan.
Dijelaskan pula, lahan baru yang tengah diupayakan Pemkot, bukanlah lahan yang disiapkan untuk kepentingan COVID-19, tapi lebih kepada kepentingan TPU bagi masyarakat Kota Ambon, mengingat lahan TPU yang dipakai selama ini, sudah penuh.
“Jadi masyarakat harus mengerti, bahwa penyiapan lahan saat ini, bukan untuk kepentingan COVID 19 tapi kepentingan masyarakat umum Kota Ambon,” jelas Jubir.
Jubir mengakui, permasalahan yang timbul sedikit banyaknya merupakan dampak dari kurangnya pemahaman masyarakat akan COVID-19, sehingga kedepan dirinya berjanji akan lebih efektif dalam mensosialisasikan COVID-19.
“Diakui, masih banyak masyarakat yang menganggap COVID-19 adalah Aib, COVID-19 bukanlah Aib, namun musibah yang bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Kedepan kita akan lebih efektif lagi dalam mensosialisasikan hal-hal yang terkait COVID-19,” demikian Jubir. (DiskominfoPapua)