Kasrul Selang Imbau ASN Maksimalkan Protokol Kesehatan Tekan Angka COVID-19 di Maluku
AMBON, LELEMUKU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Provisni Maluku, Kasrul Selang menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku untuk bersama-sama bersinergi memaksimalkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan laju angka penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Himbauan ini disampaikan Sekda Maluku yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kepada pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi Maluku melalui video teleconference (vicon) pada Selasa (30/06/2020).
“Kita juga sudah instruksikan kepada seluruh ASN untuk sementara menghindari dulu tempat-tempat ramai, selain protokol kesehatan lain yang harus dipatuhi sehingga bisa menekan angka covid,” kata Ksrul Selang.
Sebagaimana diketahui, laju data kasus positif covid di Provinsi Maluku hingga kini telah mencapai angka 700-an lebih.
“Dengan kondisi seperti ini, maka kita harus berhati-hati, sehingga ketika beraktivitas di luar rumah dan masuk ke dalam rumah tidak membahayakan keluarga,” kata Sekda.
Sekda juga mengingatkan, dalam kondisi pendemi covid, ASN tetap dituntut untuk melaksanakan pelayanan publik baik di kantor maupun dari rumah (work for home).
“Dalam kondisi seperti ini (pendemi) selain kerja keras, kita harus bekerja denga ikhlas. Dan dalam aktivitas, kita menyerahkan segala seuatu kepada Allah SWT dan tetap ikhtiar dalam berbuat sesuatunya,” ujarnya.
Selain mengingatkan tentang protokol Covid yang harus dipatuhi, Sekda juga berharap ASN dapat menyampaikan pesan baik kepada masyarakat yang dimulai dari dalam keluarga dan kerabat terdekat terkait informasi penanganan Covid-19 di Maluku.
ASN perlu menjadi jembatan informasi mengingat masih banyaknya informasi-informasi negatif yang tentunya membentuk image yang buruk terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah saat ini.
“Kalau ada informasi atau berita-berita hoaks yang masih diragukan kebenarannya, jangan diteruskan sebelum dicek kebenarannya. Kita bisa mengecek ke Kominfo melalui chanel-chanel informasi pada Dinas Kominfo. Kita harus menjadi penyambung informasi baik terutama kepada keluarga dan masyarakat,”imbau Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono juga menyampaikan terkait sistem kerja ASN selama pendemi Covid-19 yakni sistem kerja yang dilaksanakan di kantor dan sistem kerja dari rumah (work from home).
Dikatakan, berdasarkan sistem kerja WFH, ada beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian. Pertama terkait absensi selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
“Jika sebelumnya sistem kerja di kantor kita menggunakan absen finger print maupun manual, dengan sistem WFH maka absensi harus kita gunakan dengan menggunakan informasi dan teknologi. Jadi bisa menggunakan media-media komunikasi maupun informasi dengan pengawasan secara langsung dari atasan langsungnya,” jelas Jasmono.
Untuk pelaksanaan sistem WFH, maka harus memperhatikan secara sungguh sungguh tentang pencapaian target kinerja dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
“Tadi pak sekda sudah jelaskan, pada saat kerja dari rumah, bukan berarti direkomendasikan sebagai hari libur, tetapi tetap harus tercapai sasaran kinerja dan target kinerja yang telah ditetapkan. Tentunya dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku pada masing masing unit kerja,” paparnya.
Untuk itu, dibutuhkan adanya peran dari masing masing pimpinan OPD untuk pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja dari setiap pegawai dari masing masing unit kerja.
“Kita juga harus memperhatikan jenis pekerjaan dan kompetensi pegawai. Apakah jenis pekerjaan yang direkomendasikan kepada pegawai yang bersangkutan itu sudah tepat untuk melaksanakan kerja di rumah atau melaksanakan kerja di kantor termasuk kualifikasi pegawai yang bersangkutan,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Jasmono, pimpinan OPD juga harus memperhatikan dengan sungguh -sungguh terkait laporan disiplin dan hasil penilaian kinerja dari pegawai masing masing OPD.
“Jika pada penilaian kinerja yang disampaikan bila ternyata yang bersangkutan tidak efektif melaksanakan kerja di kantor maka sebaiknya ASN bersangkutan direkomendasikan untuk melaksanakan kerja di rumah. Demikian juga sebaliknya, bagi pegawai yang melaksanakan kerja di rumah dan tidak efektif maka direkomendasikan pegawai tersebut untuk bekerja di kantor,” imbaunya.
Dan yang paling terpenting lagi, tambah Jasmono, memperhatikan kondisi kesehatan ASN ketika diterapkan sistem kerja di saat pendemi. Harus diperhatikan faktor-faktor kormobid atau penyakit penyerta baik pegawai maupun keluarga pegawai.
“Kita harus memperhatikan pegawai yang bekerja di kantor adalah pegawai yang benar- benar secara medis sehat. Pegawai yang tidak memilkki penyakit penyerta. Misalnya penyakit ginjal, jantung, paru-paru, asma dan lain lain,” imbuhnya.
Untuk itu, tambahnya, khusus untuk pegawai- pegawai yang memiliki faktor penyakit penyerta maka sebaiknya direkormnadasikan untuk melaksanakan kerja dari rumah. Selanjutnya pertimbangan apakah pegawai tersebut harus melaksanakan kerja di rumah atau di kantor itu pun harus mempertimbangkan rentan status wilayah tempat tinggal pegawai bersangkutan. (HumasMaluku)