-->

Edwin Tomasoa Pastikan Para Pasien Positif COVID-19 di Tanimbar Sembuh


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dr. Edwin Tomasoa memberikan keterangan tentang status dua Pelaku Perjalanan atas nama AMB (49) dan MB (39) dari Kota Ambon yang dinyatakan positif SARS CoV-2 (COVID-19) melalui hasil pemeriksaan metode RT-PCR Covid-19 tertanggal 6 Agustus 2020 telah sembuh.

Tomasoa pastikan keyakinannya tersebut merujuk pada jangka waktu masa isolasi atau karantina keduanya yang telah melebihi 10 hari sesuai hasil revisi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat AS (CDC) dan World Health Organization (WHO) Indonesia tentang masa isolasi pasien virus Corona dengan gejala ringan hingga sedang perlu menyelesaikan 10 hari isolasi dan bukan selama 14 hari lahi.

Ia menuturkan pada 10 Agustus 2020, AMB dan MB tiba di Kota Saumlaki dengan menumpangi penerbangan Wings Air berdasarkan ijin keberangkatan hasil Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Perigi Lima Ambon tertanggal 3 Agustus 2020 yang menyatakan keduanya Non Reaktif. 

Sebelumnya, pada akhir bulan Juli 2020 lalu, keduanya sudah melakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan Kota Ambon dan hasilnya Reaktif, sehingga ditingkatkan ke pengambilan Swab atau metode RT-PCR COVID-19 dimana pada 6 Agustus 2020 sudah mendapatkan hasil bahwa keduanya positif COVID-19 dan harus menjalani masa karantina mandiri pada kediamannya di Passo, namun mereka hanya jalani 4 hari karantina dan memilih berangkat menuju Kota Saumlaki.

"Jadi, berdasarkan hasil Rapid yang Non Reaktif itu mereka mengurus segala kelengkapan lainnya, termasuk tiket pesawat untuk berangkat menuju ke Kota Saumlaki. Sambil menunggu untuk berangkat ke Saumlaki, hasil PCR atau Swab kemudian keluarkan pada tanggal 6 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa keduanya Positif SARS CoV-2," jelas Tomasoa kepada Lelemuku.com pada Selasa (18/08/2020).

Ia mengungkapkan ketika mengetahui bahwa keduanya telah berangkat menuju Saumlaki, Kadinkes Kota Ambon drg. Wendy Pelupessy, M.Kes meminta dirinya untuk melakukan tindakan isolasi lanjutan terhadap kedua pasien itu. 

"14 orang yang bersama mereka di Aula Bhayangkara Saumlaki sudah kami lakukan Rapid Test dan hasilnya non reaktif sehingga mereka sudah kami pulangkan, minus kedua orang ini dipisahkan di Puskesmas Isolasi Lorulun. Bukan saja ke 14 orang itu, saya juga sudah melakukan Rapid Test pada mereka yang lainnya yang turut bersama dengan mereka berdua di Lorulun yang berada di kamar yang lainnya dan hasilnya juga non reaktif, sehingga mereka juga turut saya pulangkan. Jadi posisinya disana itu hanya sisa dua orang tersebut, sendirian di salah satu ruangan rawat inap puskesmas isolasi Lorulun," ungkap Tomasoa.

Ia mengatakan untuk masa karantina 10 hari sesuai revisi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI)  tidak menyinggung Rapid Test sedikitpun, tetapi hanya tidak lagi melakukan Swab. Menurutnya jika mengikuti protokol murni, berarti tanggal 10 atau 11 Agustus 2020 itu kedua pasien tersebut telah dinyatakan sembuh. 

Namun khusus di Maluku, hasil kesepakatan bersama Kadis Kesehatan Provinsi bersama Kadis Kesehatan Kabupaten dan Kota melalui video conference sudah disepakati 10 hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil pemerikasaan. Dimana dalam kasus ini, tepat di 10 hari itu adalah dimulai sejak tanggal 6 Agustus 2020.

Melalui dasar itulah walaupun pernyataan resminya belum keluar dari Dinkes Ambon, keduanya dinyatakan sembuh karena terhitung 10 hari dari tanggal 6 adalah jatuh pada tanggal 16. Kemudian kedua orang tersebut masih tercatat di Dinkes Ambon dan Dinkes Maluku sebagai pasien terkonfirmasi SARS CoV-2, sehingga akan ada keterangan tertulis berupa surat resmi bahwa mereka dinyatakan sembuh.

Tomasoa pun telah melakukan koordinasi dengan Dinkes Maluku dan mengetahui bahwa AMB dan MB belum masuk ke daftar orang yang sudah sembuh karena Dinkes Maluku juga masih menunggu keterangan resmi dari Dinkes Ambon.

Ia menambahkan jika ada pasien dengan gejala ringan maupun sedang sekalipun tidak memerlukan Swab ulang dan hanya bergejala berat saja yang memerlukan Swab ulang. Tomasoa mencontohkan, seperti kasus seorang ibu yang mengeluh bahwa dirinya sudah susah dan dikasih tambah susah lagi. Padahal karena mereka mengambil Swab ulang-ulang dan hasilnya tetap sama, yaitu positif.

"Biasanya dalam istilah protokol itu yang dinamakan Dokter Penanggung Jawab Pasien atau DPJP, walaupun pasiennya ada di tempat lain. Jadi DPJPlah yang memutuskan. Sekarang, dengan adanya protokol yang baru ini, hanya satu kali swab dan jika hasil positif, maka berikutnya adalah urusan DPJP yang menentukan seseorang atau pasien terkonfirmasi sudah dinyatakan sembuh ataukah belum," tambahnya. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel