Bhabinkamtibmas Vim Dampingi Silas Thom Rumbewas Sosaialisasi Protokol Kesehatan ke Pemilik Usaha
Pada
Tuesday, September 15, 2020
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Bhabinkamtibmas Aipda Lasaharudin Oge mendampingi Kepala Kelurahan Vim Silas Thom Rumbewas, ST memberikan sosialisasi Protokol kesehatan kepada para pemilik usaha yang berada di Kelurahan VIM Distrik Abepura. Senin (14/9/2020)
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Staf Kelurahan VIM, Babinsa Serda Taufik H, Ketua RW 01 Jack Komboy dan ketua RT 06/RW 01 Simon.
Adapun sasaran sosialisasi Protokol kesehatan diantaranya warga jalan woroth kotaraja, Rumah Makan dan Cafe disepanjang jalan raya Abepura Kelurahan Vim.
Bhabinkamtibmas Aipda Lasaharudin Oge mengatakan pagi tadi dilakukan pendampingan kepada kepala Lurah Vim untuk mensosialisasikan terkait Protokol kesehatan kepada warga maupun tempat usaha.
"Dimana kami bersinergi menghimbau pemilik tempat usaha untuk mengikuti instruksi Walikota Jayapura bahwa batas beraktivitas hingga pukul 21.00 wit malam, " Ujarnya.
" Selain itu juga, seluruh karyawan rumah makan dan cafe wajib menggunakan masker baik saat memasak maupun melayani konsumen serta memerhatikan jarak antara satu dengan lainnya,"terang Bhabinkamtibmas.
Aipda Lasaharudin Oge ini pun menjelaskan bahwa tadi kepala lurah tadi telah memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha, bagi melanggar aturan yang ditentukan pemerintah akan diberikan sanksi/denda sebesar Rp. 500.000,-. Dan apabila masih melanggar lagi makan surat ijin usaha akan dicabut.
"Saya mengimbau kepada warga maupun pemilik usaha agar selalu mengedepankan 3 M+ 1 T (menggunakan msker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun) sehingga kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang setiap hari masih meningkat dikota jayapura, "pungkasnya.(HumasPolrestaJayapura)
Turut hadir dalam kegiatan itu yakni Staf Kelurahan VIM, Babinsa Serda Taufik H, Ketua RW 01 Jack Komboy dan ketua RT 06/RW 01 Simon.
Adapun sasaran sosialisasi Protokol kesehatan diantaranya warga jalan woroth kotaraja, Rumah Makan dan Cafe disepanjang jalan raya Abepura Kelurahan Vim.
Bhabinkamtibmas Aipda Lasaharudin Oge mengatakan pagi tadi dilakukan pendampingan kepada kepala Lurah Vim untuk mensosialisasikan terkait Protokol kesehatan kepada warga maupun tempat usaha.
"Dimana kami bersinergi menghimbau pemilik tempat usaha untuk mengikuti instruksi Walikota Jayapura bahwa batas beraktivitas hingga pukul 21.00 wit malam, " Ujarnya.
" Selain itu juga, seluruh karyawan rumah makan dan cafe wajib menggunakan masker baik saat memasak maupun melayani konsumen serta memerhatikan jarak antara satu dengan lainnya,"terang Bhabinkamtibmas.
Aipda Lasaharudin Oge ini pun menjelaskan bahwa tadi kepala lurah tadi telah memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha, bagi melanggar aturan yang ditentukan pemerintah akan diberikan sanksi/denda sebesar Rp. 500.000,-. Dan apabila masih melanggar lagi makan surat ijin usaha akan dicabut.
"Saya mengimbau kepada warga maupun pemilik usaha agar selalu mengedepankan 3 M+ 1 T (menggunakan msker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun) sehingga kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang setiap hari masih meningkat dikota jayapura, "pungkasnya.(HumasPolrestaJayapura)