-->

Herry Naap Keluarkan Perbup Pengendalian dan Pencegahan Tekan Laju Corona di Biak

BIAK, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar kasus Covid-19 angkanya tidak terus melaju. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 85 tahun 2020

Perbup No 85/2020 itu mengatur tentang pencegahan, pengendalian dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Selain itu, dalam Perbup tersebut terkait bagaimana peran serta semua instansi//institusi dan pihak tanpa terkecuali dalam memberikan dukungan terhadap pengendalian dan pencegahan Covid-19 melalui sosialisasi serta memperhatikan protokol kesehatan.

“Perbup ini dikeluarkan dalam rangka mengendalikan dan mencegah Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor, bahwa persoalan Covid-19 harus disikapi secara bersama-sama, minimal semua pihak ikut mendukung dalam pengendalian dan pencegahannya. Memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor Samuel Rumaikeuw, SH, Rabu (9/9) kemarin.

Salah satu bagian dari Perbup dengan tebal 30 halaman itu adalah sanksi perorangan, misalnya saja berupa teguran lisan, kerja dan pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan pancasila. Selain itu, juga ada pembinaan fisik seperti lari ditempat, perenggangan otot, membersikan fasilitas umum, pembinaan fasilitas umum lain yang tidak menjurus ke kekerasan.

Masih terkait sanksi, terkait dengan penerapan sanksi paksaan meliputi, membuat pernyataan tidak mengulangi, pembubaran kerumunan, tindakan lainnya yang humanis dan edukatif bertujuan untuk menghentikan pelanggaran atau pemulihan, denda administrative berupa membeli masker dan hal-hal lainnya.

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat fasilitas umum, berupa teguran lisan atau tertulis, denda administrasi berupa membagikan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penghentian sementara organisasi atau usaha, pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi dalam Perbup ini juga mengatur tentang bagaimana peran aktif dari semua instansi atau instusi pemerintah akan terus dilakukan, termasuk BUMN/BUMD dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya melakukan pencegahan dan pengendalian terhadap Covid-19 tersebut,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Samuel Rumaikeuw, semua komponen masyarakat diminta terus mengambil bagian dan berperan aktif dalam mensosialisasiikan tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19, seperti masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.

“Peran aktif semua pihak, instansi/istitusi atau BUMN/BUMD sudah berjalan bagus, tinggal bagaimana kesadaran masyarakat dan kita semua tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena penularannya yang ditemukan di lapangan sudah melalui transmisi lokal,” harapnya..

Sekedar diketahui, bahwa akibat kasus Covid-19 yang meningkat dengan adanya 21 tenaga medis yang tertular di RSUD Biak bagian layanan rawat jalan ditutup sementara. Secara keseluruhan jumlah kasus Covid-19 yang terkomfirmasi positif telah menembus angka 176 kasus dan 71 diantaranya masih dalam perawatan. (HumasBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel