-->

Rapid Test Berbayar Biak Numfor di Tiga Tempat

BIAK, LELEMUKU.COM – Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT/Rapid Test) bagi pelaku perjalanan di Kabupaten Biak Numfor tidak lagi gratis. Setiap pemeriksaan RDT khususnya untuk kepentingan pelaku perjalanan sudah akan dikenakan biaya dan dilakukan di rumah sakit (RS) TNI AL, RS TNI AU dan Poli Klinik Polres Biak Numfor.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tidak melakukan lagi pemeriksaan RDT terhadap pelaku perjalanan karena stok 5000 alat rapid test telah habis. Awalnya, stok itu diadakan untuk kepentingan tracking atau menindaklanjuti hasil pemetaan wilayah kasus Covid-19, namun karena dalam perjalanan mengharuskan dilakukan ada lampiran RDT wajib negatif, maka Pemerintah Biak Numfor mengambil kebijakan untuk melayani secara gratis di Puskemas Biak Kota.

“Alat rapid test itu awalnya akan digunakan untuk tracking, namun karena ada aturan mengharuskan wajib dilakukan terhadap pelaku perjalanan sehingga Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melakukan pemeriksaan rapid test secara gratis selama kurang lebih 5 bulan. Karena alatnya sudah habis, maka yang RDTjuga dapat dilakukan di tempat lain, seperti RS TNI AL, RS TNI AU dan Poli Klinik Polres Biak Numfor,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor Daud N. Duwiri, S.KM.,M.Kes.

“Dalam memback up pelayanan RDT itu, maka pelayanan yang sama juga akan dioptimalkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Frans Kaisiepo dan Pelabuhan Laut Biak,” lanjutnya.

Tetang pemeriksaan rapid test berbayar itu memperhatikan Surat Edaran Bupati Biak Numfor Nomor : 4433/466 tentang pemeriksaan RDT antibody bagi pelaku perjalanan dan non pelaku perjalanan dalam masa relaksasi terbatas keluar masuk orang dari Kabupaten Biak Numfor atas permintaan sendiri (lengkapnya lihat diedaran yang kami lampirkan).

Tarif pemeriksaan dengan batasan tertinggi RDT dan batasan dengan berpedoman pada SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/2875/2020 sebesar Rp. 150.000 dan dilakukan tenaga kesehatan yang berkompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Jadi perlu diketahui bahwa 5000 alat rapid test yang siapkan sudah habis, dan itu alokasi anggarannya sesuai dengan hasil refocusing anggaran. Jadi kalau diadakan lagi, maka sumber anggarannya penggadaan rapid test itu sudah tidak ada, karena awalnya alat yang disediakan sebanyak 5000 itu dikhsuskan untuk tracking,” kata Daud Duwiri.

Dalam SE Bupati itu dijelaskan bahwa, lanjut Daud Duwiri, pelaku perjanan non penduduk Papua atau non KTP Papua masuk di wilayah Papua khususnya di wilayah Saereri (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Waropen) wajib pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) swab dengan hasilnya harus non reaktif atau negative.

Sementara pemeriksaan kesehatan non pelaku perjalanan khususnya yang terkait dengan tracking kontak dan survailans epidemiologi dilakukan di RSUD Biak , Puskemas Biak Kota dan Puskesmas Ridge. Masa berlaku surat perjalanan untuk RDT dan PCR selama 14 hari sesuai dengan sesuai dengan edaran Gugus Tugaas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020. (HumasBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel