-->

Rositah Umasugi Beri Sosialisasi Protokol Kesehatan Kepada Para Nelayan Malteng

MASOHI, LELEMUKU.COM – Tiada hari tanpa pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan, yang dilakukan oleh personil Polres Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini dilakukan hingga keseluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok nelayan yang ada di dusun Amrua, Desa Rutah, Kecamatan Amahai.

“Sabtu pagi tadi, anggota Bhabinkamtibmas Negeri Rutah, Brigpol Norma Ura melaksanakan sambang kamtibmas serta edukasi adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 bersama para nelayan dusun Amrua. Kegiatan itu dilaksanakan karena kedapatan para nelayan ini tidak menerapkan protokol kesehatan, ” kata Kapolres kepada media, Sabtu (12/09/2020) siang.

Menurut Kapolres, pihaknya akan selalu memberikan edukasi kepada warga dengan
tetap beraktivitas mencari nafkah tanpa mengesampingkan protokol kesehatan guna
pencegahan penyebaran pandemik Covid-19.

“Protokol kesehatan dalam kegiatan kita sehari-hari berupa menjaga kebersihan tangan yaitu rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun di tempat air yang mengalir, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga, “tutur wanita dengan dua melati dipundaknya itu.

Orang nomor satu di Polres Malteng itu turut mengajak, seluruh masyarakat untuk selalu memakmurkan rumah-rumah ibadah, khususnya masjid.
” Mari kita ajak saudara dan anak-anak kita
untuk bersama memakmurkan masjid
sehingga terhindar dari adanya sifat tercela. Termasuk menciptakan situasi yang aman,
tertib dan kondusif di khususnya di dusun Amrua, “imbuhnya.

Polisi berhijab ini juga berharap, agar adanya partisipasi warga dalam ikut menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan pemukiman warga, termasuk mengantisipasi
adanya informasi bohong yang sengaja disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. (HumasPoldaMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel