-->

Rustan Saru Larang Penjual Ikan dan Pakaian Berjualan di Kawasan Pantai Hamadi Jayapura

Rustan Saru Larang Penjual Ikan dan Pakaian Berjualan di Kawasan Pantai HamadiJAYAPURA, LELEMUKU.COM – Tim gabungan gugus tugas penanganan covid 19 kota Jayapura, Minggu, 30 Agustus 2020 melakukan penertiban, pendisiplinan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat rekreasi pantai Hamadi, yang dipimpin Wakil Walikota, Ir. H. Rustan Saru, MM.

“Ini minggu ke 2 dari Gugus Tugas dengan tim melakukan pemantauan sekaligus penertiban. Tempat rekreasi pantai Hamadi khususnya telah dibuka seluas-luasnya untuk bisa didatangi semua warga kota Jayapura, tetapi ada syarat yang perlu disepakati bersama yaitu, wajib menerapkan protokol kesehatan. Ternyata di sepanjang pantai masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker, ini kita minta, imbau dan kasih masker juga ke mereka, ini adalah langkah-langkah sebelum nanti peraturan diterapkan untuk denda dan sanksi lainnya,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga menertibkan para pedagang kaki lima (PKL), penjual bakso, penjual minuman yang melanggar protokol kesehatan dan berjualan di atas trotoar.

“Penjual ikan dan pakaian hari yang masih berjualan di sekitar pantai kita tindak karena sebelumnya sudah diingatkan dan sudah disepakati bahwa pada akhir Agustus penjual ikan dan pakaian sudah tidak boleh berjualan lagi di pantai Hamadi,” tegasnya lagi.

Berkaitan dengan kondisi pantai yang masih macet karena parkir kendaraan yang semrawut menurutnya, minggu depan mulai ditertibkan sehingga kedepannya tidak macet lagi dan lebih tertib. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke lokasi wisata pantai tersebut.(HumasKotaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel