-->

Rustan Saru Ungkap Sanksi Tak Pakai Masker di Jayapura Berupa Kerja Sosial atau Denda Rp200 Ribu

Rustan Saru Ungkap Sanksi Tak Pakai Masker di Jayapura Berupa Kerja Sosial atau Denda Rp200 Ribu.lelemuku.com.jpgRustan Saru Ungkap Sanksi Tak Pakai Masker di Jayapura Berupa Kerja Sosial atau Denda Rp200 Ribu.lelemuku.com.jpgJAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pemerintah kota Jayapura bersama tim gugus tugas penanganan covid-19 terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan kepada warga masyarakat kota Jayapura, yang pada Minggu, 13 September 2020 dilakukan di sepanjang pantai Holtekam sampai jembatan Youtefa.

“Ini adalah minggu ke-4 kami melakukan pengawasan kepada masyarakat kota Jayapura yang melakukan rekreasi di pantai Holtekam. Dari pengamatan di lapangan hari ini, hampir semuanya sudah memakai masker, ada beberapa yang masih belum tertib menggunakan masker. Maka kami tetap menghimbau kepada warga masyarakat kota Jayapura di masa pandemic ini tetap harus taati protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” ujar Wakil Walikota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM.

Dijelaskannya, minggu ini pihaknya masih melakukan sosialisasi Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) dan minggu depan sudah dilakukan penindakan kepada warga yang didapati tidak memakai masker.

“Minggu depan sudah dilakukan penindakan kepada warga yang tidak memakai masker. Sehingga kami harap masyarakat selalu pakai masker ketika melakukan aktifitas di luar rumah, jangan sampai ada penindakan dari gugus tugas. Sekali lagi kami himbau mari taati dan disiplin melakukan protokol kesehatan demi keselamatan kita bersama,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Walikota nomor 28 tahun 2020 pasal 8 dan 9, sanksi yang diberikan bagi perorangan yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu, kerja sosial berupa pembersihan sarana / fasilitas umum paling kurang 1 (satu) jam atau denda administratif sebesar 200 ribu rupiah.

Sedangkan bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melakukan kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa, teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif sebesar 500 ribu rupiah; penghentian sementara operasional usaha; dan pencabutan izin usaha. (HumasKotaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel