Siyono Berikan Penyuluhan Hukum ke Para Prajurit di Kodim Tabanan
Pada
Tuesday, September 15, 2020
Edit
TABANAN, LELEMUKU.COM - Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pemahaman hukum dan menghindarkan personel dari pelanggaran, Kodim 1619/Tabanan mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana bertempat di Makodim 1619/Tabanan, pada Senin (14/09/2020) kemarin.
Penyuluhan hukum yang diisi oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana tersebut dipimpin Mayor Chk Siyono S.H. M.H., pemateri Letda Chk Bastanta Barus.
Tim Penyuluh Kumdam IX/Udayana diterima oleh Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka bersama Pasiops Kapten Inf Putu Sumarnia kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penggunaan media sosial.
Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Putu Dewa Oka saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penyuluh.
"Hari ini kita akan mendapatkan penyuluhan hukum, kepada anggota yang hadir dalam kegiatan inj agar bersama-sama menyimak penyuluhan ini dan nantinya dapat dimengerti serta bermanfaat bagi semua anggota sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat paham tentang aturan hukum sehingga tidak terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga maupun satuan", ucap Kasdim Mayor Dewa.
Sedangkan Mayor Chk Siyono S.H M.H., menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dipahami oleh seluruh personel sehingga diharapkan setelah berulangkali disosialisasikan, Anggota Kodim 1619/Tabanan beserta jajaran akan semakin memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap isi dari undang-undang tersebut.
"Kita harus semakin cerdas dan cermat dalam menyikapi suatu berita atau informasi. Jangan cepat percaya informasi bohong atau hoak dan hindari melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang nantinya bertentangan dengan substansi UU ITE yang juga berakibat pada permasalahan hukum", sebut Mayor Siyono.
Lanjutnya, sudah banyak permasalahan hukum terkait UU ITE tersebut, jadikan contoh untuk diambil hikmahnya dengan demikian jangan mudah terpancing informasi bohong atau hoaks yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga dan satuan.
Lebih detailnya dilanjutkan dengan penyuluhan yang disampaikan oleh pemateri Letda Chk Bastanta Barus terkait UU ITE bagaimana agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait undang-undang tersebut.
"Untuk itu mari bermedia sosial dengan baik dan bijak, karena setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, isu Sara yang konsekuensinya dapat ditindak pidana", terangnya.
Kegiatan yang juga diisi dengan sesi tanya jawab tersebut dihadiri juga oleh Kaminvetcad Tabanan Mayor Inf Made Balik, Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka, Pa Staf Kodim 1619/Tabanan, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 1619/Tabanan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Pendam9)
Penyuluhan hukum yang diisi oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana tersebut dipimpin Mayor Chk Siyono S.H. M.H., pemateri Letda Chk Bastanta Barus.
Tim Penyuluh Kumdam IX/Udayana diterima oleh Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka bersama Pasiops Kapten Inf Putu Sumarnia kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penggunaan media sosial.
Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Putu Dewa Oka saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penyuluh.
"Hari ini kita akan mendapatkan penyuluhan hukum, kepada anggota yang hadir dalam kegiatan inj agar bersama-sama menyimak penyuluhan ini dan nantinya dapat dimengerti serta bermanfaat bagi semua anggota sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat paham tentang aturan hukum sehingga tidak terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga maupun satuan", ucap Kasdim Mayor Dewa.
Sedangkan Mayor Chk Siyono S.H M.H., menyampaikan bahwa Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dipahami oleh seluruh personel sehingga diharapkan setelah berulangkali disosialisasikan, Anggota Kodim 1619/Tabanan beserta jajaran akan semakin memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap isi dari undang-undang tersebut.
"Kita harus semakin cerdas dan cermat dalam menyikapi suatu berita atau informasi. Jangan cepat percaya informasi bohong atau hoak dan hindari melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang nantinya bertentangan dengan substansi UU ITE yang juga berakibat pada permasalahan hukum", sebut Mayor Siyono.
Lanjutnya, sudah banyak permasalahan hukum terkait UU ITE tersebut, jadikan contoh untuk diambil hikmahnya dengan demikian jangan mudah terpancing informasi bohong atau hoaks yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga dan satuan.
Lebih detailnya dilanjutkan dengan penyuluhan yang disampaikan oleh pemateri Letda Chk Bastanta Barus terkait UU ITE bagaimana agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait undang-undang tersebut.
"Untuk itu mari bermedia sosial dengan baik dan bijak, karena setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, isu Sara yang konsekuensinya dapat ditindak pidana", terangnya.
Kegiatan yang juga diisi dengan sesi tanya jawab tersebut dihadiri juga oleh Kaminvetcad Tabanan Mayor Inf Made Balik, Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka, Pa Staf Kodim 1619/Tabanan, Bintara, Tamtama dan PNS Kodim 1619/Tabanan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Pendam9)