-->

Kembali Zona Hijau, Petrus Fatlolon Imbau Warga Tanimbar Tetap Patuhi Prokes

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah yang dipimpinnya untuk tetap mematuhi protocol kesehatan (Prokes) walau saat ini daerah itu telah kembali dikategorikan sebagai daerah zona hijau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu ia katakan karena sebelumnya Tanimbar memiliki  sebanyak 29 kasus COVID-19 yang merupakan penumpang KMP Sabuk Nusantara (Sanus) 34 dari Ambon pada Rabu (02/09/2020) lalu. Kemudian pihaknya telah memulangkan sebanyak 28 pasien yang dinyatakan sembuh secara bergiliran pada Senin (21/09/2020), Jumat (25/09/2020) dan Sabtu (26/09/2020) serta masih tersisa satu pasien dalam pemulihan.

“Tanimbar kembali berada ke zona hijau. Kita bersyukur bahwa tim medis dari dinas kesehatan, rumah sakit dan puskesmas telah menangani pasien covid ini dengan baik. Kini mereka sudah balik ke rumah masing-masing dan dinyatakan sembuh dengan mengantongi surat keterangan sehat dari tim dokter yang berasal dari satgas covid,” kata Fatlolon kepada Lelemuku.com pada Kamis (01/10/2020).

Ia kembali meminta agar masyarakat jangan lengah dengan keadaan tersebut, sehingga menjadi lupa dengan aturan prokes, seperti selalu menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Fatlolon pun telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan’ pada Senin (21/09/2020) yang sejalan dengan Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 guna meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pemangku kepentingan terhadap prokes dalam beraktivitas atau berkegiatan.

“Pemerintah melalui satgas covid-19 juga telah mengeluarkan  peraturan yang bersifat tegas mengatur tentang prokes disertai dengan sanksi. Oleh karena itu, saya kembali mengimbau untuk patuhi prokes yang telah ditetapkan demi keselamatan kita bersama,” tambahnya. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel