Petrus Fatlolon Ungkap Kesepakatan Penyelesaian Insiden Penganiayaan 2 Warga Olilit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mengungkapkan beberapa kesepakatan untuk menyelesaikan insiden penganiayaan dua warga Desa Olilit di Kecamatan Selatan (Tansel), Marsianus dan Timotius Fanumbi yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku pada Kamis (24/09/2020) pukul 23.50 WIT.
Hal itu ia katakan setelah pihaknya mengundang Kapolres Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K bersama jajaran, Komandan Kompi (Danki) Brimob, Wakil Uskup Wilayah Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) PR Simon Petrus Matruty bersama para pastor, keluarga Fanumbi, Tokoh Pemuda Olilit, Toko Adat dan Kepala Desa (Kades) Olilit Mesasail pada Minggu (27/09/2020).
Pertemuan yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik itupun merupakan pertemuan lanjutan dari hari sebelumnya pada Sabtu (26/09/2020). Setelah itu Kapolres Romi, Danki Brimob, Pj Sekda Tanimbar Drs. Ruben B. Moriolkossu, MM dan Asistes menjenguk dan memberikan perhatian kepada korban Marsianus Fanumbi yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatima Saumlaki yang biaya pengobatan ditanggung penuh oleh Polres Tanimbar pada Senin (01/10/2020).
“Saya yang mengundang dalam rangka bagaimana mencari solusi penyelesaian permasalahan antara oknum anggota brimob dan masyarakat olilit. Kita tegaskan bahwa kesalahpahaman itu bukan antar lembaga, institusi, gereja atau pemdes dengan kesatuan brimob, tetapi sesungguhnya murni oknum masyarakat dengan oknum anggota brimob,” ungkap Fatlolon kepada Lelemuku.com pada Rabu (30/09/2020).
Ia mengatakan ada beberapa kesepakatan bersama yang dicapai, diantaranya semua pihak harus menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Desa Olilit, Kota Saumlaki dan Kabupaten Tanimbar, mendukung penuh upaya penegakan hukum dari kepolisian yang saat ini sudah berjalan dalam tahapan penyidikan.
Fatlolon menegaskan bahwa ada terdapat penyataan sebelumnya yang mengatakan untuk menolak keberadaan Brimob di Tanimbar dengan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar segera meninjau kembali hibah tanah untuk pembangunan Mako Brimob di wilayah petuanan Desa Olilit Raya merupakan luapan emosional yang tidak mencerminkan suara dari seluruh rakyat di daerah tersebut.
Selain itu, Ia mengimbau kepada masyarakat Tanimbar untuk tidak terprofokasi dan meminta kepada semua pihak, secara khusus keluarga untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan adat.
“Saya tegaskan kehadiran Polri yang di dalamnya ada brimob merupakan kebutuhan negara dan pemda. Jadi yang sudah kita hibahkan tidak dapat dibatalkan, itu antara pemda dengan institusi kepolisian. Tanimbar wajib bekerjasama dan mendukung kehadiran TNI dan Polri di kabupaten. Tidak boleh ada yang menolak, ini merupakan alat negara, institusi negara yang harus memang kita terima, justru kehadiran kepolisian untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, Wakil Uskup Simon Matruty pun menunjukan sikap tegas dengan mengatakan bahwa Gereja Katolik tidak lagi melihat insiden itu sebagai pelanggaran kemanusiaan, tetapi menilai masalah ini adalah persoalan pribadi antara oknum umat Katolik dan oknum personil brimob.
Ia pun meminta agar semua pihak segera saling memaafkan dan sepakat mengakhiri insiden itu. Sementara itu keluarga korban berencana untuk menunda semua proses penegakan hukum mengingat korban Marsianus masih dalam tahap pengobatan.
2 Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya Kapolres Romi Agusriansyah mengungkapkan jika pihaknya telah menetapkan 2 tersangka penganiayaan warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).
Menurutnya kedua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku dengan inisial SA da AG diduga telah menganiaya dua pemuda Olilit, Marselinus dan Timotius Fanumby pada Jumat (24/9/2020). Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polres Tanimbar.
“Kami sudah mengambil langkah cepat terkait penanganan kasus ini. Mulai kemarin sore sampai dengan tadi malam untuk melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yaitu 5 dari personil brimob dan 2 dari warga,” ungkap Kapolres Romi kepada awak media pada Sabtu (27/09/2020).
Ia menyatakan pihaknya masih belum bisa memintai keterangan dari Marselinus Fanumby karena masih menjalankan perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatima Saumlaki.
“Perawatan atas inisiatif kami agar segera sembuh dan kita dapat segera melakukan pemeriksaan kepada bersangkutan untuk mengetahui bagaimana peristiwa ini terjadi,” kata Romi.
Ia menuturkan bahwa Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. Baharuddin Djafar, M.Si telah menaruh perhatian besar terhadap kasus ini dimana harus dilakukan secara benar dengan penanganan semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum baik pidana, kode etik dan disiplin.
Romi menambahkan dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku untuk tindakan disiplin dan kode etik terhadap tersangka oknum personel brimob.
“Pak Kapolda telah menyampaikan sikap tegas untuk usut tuntas kasus ini sampai dengan semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Masih ada beberapa saksi lagi sudah bisa kami identifikasi , tetapi masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan. termasuk kepada saudara Marianus Fanumbi. Proses ini masih jalan, artinya tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada pelaku-pelaku lainnya,” tambah Romi.
Kronologi Sebenarnya
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Romi Agusriansyah juga menjelaskan kronologi kejadian sesuai hasil pemeriksaan terhadap 7 orang saksi tersebut oleh pihak penyidik, yaitu peristiwa tersebut bermula hari Kamis (24/09/2020) sekira pukul 23.50 WIT. Dimana salah satu personil Brimob Saumlaki MA beserta adiknya LM (bukan anggota Brimob) bertemu dengan Marsianus Fanumbi dan Timotous Fanumbi di Pasar Olilit.
"Terjadilah cekcok mulut. Namun saat itu belum terjadi pemukulan," ucap Kapolres.
Kemudian Kejadian berikutnya yakni di lokasi Pasar Ikan Olilit, depan bengkel. Dimana anggota Brimob MA dan adiknya ini kembali bertemu dengan Marsianus dan Timotius. Pada pertemuan kedua inilah terjadi tindakan pemukulan terhadap adik dari Briptu MA yang dilakukan oleh Marsianus dan Timotius. Hal ini telah dibuktikan dengan hasil visum, terdapat luka pada tangan dan kaki. Sedangkan hasil visum terhadap Briptu MA juga mengalami bengkak di belakang kepala dan kaki kanan.
Atas kejadian pemukulan itulah, saudara laki-laki Briptu MA berhasil kabur dari aksi itu. Sedangkan MA memilih kembali ke Kompi C Brimob yang berada di dekat Bandara Lama, Desa Olilit, guna melaporkan kejadian yang dialami. Disana ada dua orang Bintara jaga dan dua orang personil dari Kompi C.
"Dimomen itulah terjadi peristiwa pemukulan terhadap Marsianus dan Timotous. Setelah kejadian itu, Timotius lari dan Marsianus dibawah ke Kompi Brimob. Malam itu juga masalah ini dibawah ke Polres dan kita arahkan untuk visum," tandas Kapolres.
Menurutnya, dari keterangan para saksi, kedua orang ini yakni Marsianus dan Timotous dalam kondisi mabuk alias dipengaruhi minuman keras. Akan tetapi keduanya menyangkal. Sebagai penegak hukum yang menangani permasalahan ini, pihaknya juga tidak bisa menegaskan bahwa baik Timotius ataupun Marsianus saat kejadian dipengaruhi miras atau tidak. Hal itu akan dibuktikan dengan pendalaman oleh petugas.
"Barang bukti sementara dikumpulkan. Kami tegaskan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang melakukan perbuatan pidana. Sejauh ini, masih dilakukan penyidikan. Apalagi saudara Marsianus sebagai saksi kunci belum memberikan keterangan karena masih menjalankan perawatan di Rumah Sakit (RS) Fatima Saumlaki," tegasnya. (Albert Batlayeri)