Aparat Amankan 4 Orang Terkait Ganja di Komplek RSUD Dok II Jayapura
Penangkapan ini berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar RSUD dok II sering terjadi transaksi narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di area RSUD dok 2 dan berhasil mengamankan empat pelaku.
Para pelaku dengan inisial ZJT, FY, SP dan LA beserta barang bukti diamankan ke Direktorat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya ganja sebanyak 6 plastik bening besar, 10 plastik bening ukuran kecil, 1 kantong plastik warna hitam yang dibungkus oleh plastik long rice, 1 bungkus plastik sedang daun ganja kering serta 6 botol bir bintang dan 1 unit sepeda motor Yamaha Bisson warna hitam DS 4348 RM.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait dari mana asal narkotika jenis ganja tersebut didapatkan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.(Humaspoldapapua)