-->

Aparat Tertibkan Pedagang Ilegal di Areal PT. Freeport Indonesia

Aparat Tertibkan Pedagang Ilegal di Areal PT. Freeport Indonesia

TEMBAGAPURA, LELEMUKU.COM - Banbinsa Koramil 1710-04 Tembagapura bersama Kepolisian dan Security PT. Freeport Indonesia (FI) melaksanakan penertiban pedagang ilegal di areal PT. FI. Kegiatan berlangsung di barak - barak karyawan di Mile 72 Ridgcamp, Distrik Tembagapura, Kabupaten Timika, Provinsi Papua pada Selasa (24/11/2020) 

Sebelum kegiatan, seluruh personil yang terlibat melaksanakan apel yang dipimpin Kepala Security Risk Management (SRM) AOR 5 PT. FI, Frans Sirai. Dalam apel tersebut Frans  menyampaikan kiranya penertiban ini berjalan lancar dengan mematuhi Protokol Kesehatan yaitu dengan menggunakan masker selama kegiatan.

"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari himbauan yang pernah kita laksanakan sebelumnya, kami harap dalam pelaksanaannya jangan sampai terjadi keributan," ungkapnya.

Penertiban diawali di barak O dan RCTU Ridgcamp, kemudian dilanjutkan di barak CC dan DD Ridgcamp serta barak W. 

Dari hasil penertiban yang dilakukan, didapatkan barang bukti (BB) dagangan ilegal namun dagangan  tersebut tidak diketahui pemiliknya.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan ilegal yang terjadi di areal PT. FI dan menumbuhkan kedisiplinanan di lingkungan kerja PT. FI. (Pendamcenderawasih)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel