Bapemperda DPRP Gelar Konsultasi Publik Raperdasi dan Raperdasus di Wilayah Tabi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Wilayah Adat Tabi yang dipusatkan di Kota Jayapura, pada Jumat, (20/11/2020)
Kelima Rancangan Perdasi dan Perdasus tersebut antara lain, Raperdasus tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON XX Tahun 2020 di Provinsi Papua dan Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Wakil Ketua BAPEMPERDA DPR Papua, Niouluen Kotouki,S.IP mengatakan bahwa Konsultasi Publik terhadap 5 Rancangan Perdasi dan Perdasus ini dilakukan guna memenuhi salah satu tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
”Jadi setelah dilakukan Identifikasi, pengkajian dan pembahasan terhadap 42 Rancangan Perdasi dan Perdasus yang masuk dalam Propemperda Tahun 2020, ternyata ada 5 Raparda yang lengkap sehingga setelah dilakukan harmonisasi maka Bapemperda melakukan Konsultasi Publik di 5 wilayah adat, yang terakhir Wilayah Adat Tabi di Kota Jayapura,” tegasnya.
Dikatakan Kotouki bahwa setelah dilakukan Konsultasi Publik, maka BAPEMPERDA DPRP akan melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses verikasi dan validasi terhadap kelima Rancangan Perdasi dan Perdasus sebelum ditetapkan.
”Kami sangat harapkan melalui Konsultasi Publik ini, masyarakat diberikan ruang untuk memberikan saran dan pendapat guna menambah pembobotan Raperda sebelum dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifkasi dan validasi sebelum ditetapkan dan diberikan penomoran dan.masuk dalam lembaran hukum daerah,” jelasnya
Lebih jauh dikatakan Kotouki, Kelima Rancangan Perdasi dan Perdasus yang bakal ditetapkan pada akhir tahun ini sangatlah penting bagi keberlangsungan hidup dan memberikan proteksi terhadap rakyat di Papua.
”Dari kelima Raperda itu, ada dua Raperda yang merupakan perubahan Perda dan tiga raperda yang sangat penting untuk didorong, diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Danau di Papua, dimana ada 200 lebih danau di Papua. Khusus Raperdasi tentang Danau, Ada danau besar dan danau kecil, yang sementara belum diketahui masyarakat umum. Namun, dengan perkembangan pembangunan di Papua, kami harap danau ini difungsikan dan memberikan dampak kepada masyarakat sekitar danau, terutama OAP dan memberikan dampak pembangunan di sekitar danau,” Bebernya.
Dicontohkan Kotouki, Danau Sentani di Kabupaten Jayapura yang sebenarnya memiliki potensi luar biasa, sehingga jika dikelola dengan baik, maka akan memberikan mamfaat kelangsungan hidup kepada masyarakat adat, juga tidak menggeser tatanan hidup masyarakat adat di sekitar danau.
“Termasuk penataan pelestarian danau dan investasi dalam bidang pariwisata maupun lainnya di danau, yang diharapkan dengan regulasi itu, memproteksi masyarakat sekitar danau,” pungkasnya. (HumasDPRP)