-->

Idham Azis Akan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Idham Azis Akan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis menegaskan akan menghukum masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Idham menjelaskan hukuman atau sanksi diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga ketertiban dan keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto.

"Apabila dalam penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun," demikian pernyataan dalam TR yang diterima Tempo pada Senin, 16 November 2020.

Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam proses penyidikan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Lalu, upaya koordinasi criminal justice system (CJS) untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Terakhir, Idham menyebut bagi yang tidak mampu melakukan penegakan hukum secara tegas akan dilakukan evaluasi dan diberi sanksi. "Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan (Covid-19), maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian bunyi poin lain dalam telegram. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel