Inilah 33 Poin Rekomendasi RDP Untuk Otsus Jilid II dari Wilayah Saireri
BIAK, LELEMUKU.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II Wilayah Adat Saireri (Biak, Numfor, Yapen dan Waropen). di Kabupaten Biak Numfor berlangsung, di Aula Gedung Wanita Biak, Rabu (18/11/2020). Hasil RDP yang dibacakan Jimmy Krobo didepan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan menerima Otsus Jilid II atau Otsus tetap lanjut dengan 33 poin catatan penting yang harus diakomodir.
Hasil RDP dinilai penting untuk menjadi catatan rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Pemerintah Pusat dan DPR RI sebelum melakukan pengesahan revisi terhadap UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. Revisi UU Otsus tahun 2001 itu saat ini menjadi salah satu Program Legislative Nasional (Prolegnas) prioritas bersama dengan beberapa UU lainnya.
Rekomenasi RDP itu diserahkan oleh perwakilan tokoh agama yang dalam hal ini Anggota BPAM Sinode GKI di tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.
Selanjutnya hasil rekomendasi tersebut diserahkan oleh Bupati Herry Naap menyerahkan ke Koordinator Tim RDPW MRP Yuliana Wambrauw dan disaksikan langsung oleh jajaran anggota MRP lainnya, Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yosep Enoc, Dandim 1708/BN Letkol. Inf. Arief Setiyono dan sejumlah peserta RDP lainnya.
Ke-33 rekomendasi RDP di Kabupaten Biak Numfor itu disahkan langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dan Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Aneta Kbarek. Sementara yang bertanda tangan dari masing-masing unsur diantaranya, mewakili tokoh agama adalah Anggota BPAM Sinode GKI di tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL, mewakili tokoh perempuan yang juga adalah mantan anggota MRP Mien Yawan, mewakili tokoh adat Yosef Korwa, SH, mewakili kalangan pemuda Jimmy Krobo, S.IP (carateker Ketua KNPI Biak Numfor).
Bupati Herry Naap menilai bahwa RDP menyikapi revisi UU Otsus Tahun 2001 yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat oleh DPR RI menjadi penting. Penyampaian sejumlah masukan dan catatan dinilai perlu dilakukan dengan harapan revisi UU Otsus tersebut ditambahkan sejumlah hal-hal atau poin yang lebih berpihak terhadap kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua.
Dalam sambutan setelah dilakukan penyerahan rekomendasi hasil RDP, Bupati Herry Naap didepan anggota MRP mengatakan, bahwa implementasi terhadap UU Otsus memang harus lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat Papua. Bahwa, sejumlah poin-poin yang mempertegas keberpihakan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua perlu menjadi perhatian serius dalam grand desain Otsus Jilid II.
“Apa yang disampaikan masyarakat melalui 33 poin rekomendasi itu adalah suara hati mereka. Tentang pasal-pasal yang ada dalam Otsus memang harus dipertegas implementasinya, dan perlu ada grand desain atau tambahan pasal dalam UU Otsus Jilid II supaya ada kebijakan berpihak untuk percepatan pembangunan di Papua, ada sejumlah pasal perlu direvisi dan ditambah,” pungkas Bupati.
Masih lanjut Bupati, bahwa direvisi UU Otsus Jilid II ini, perlu dipertegas dan sampaikan apa yang perlu kita perbaiki melalui MRP, tentu ini sangat penting supaya kedepan UU Otsus Jilid II ini benar-benar diimplementasikan secara menyeluruh dan dilakukan revisi dengan menambah poin-poin yang diiginkan masyarakat Papua.
“Ini saya kira penting dan perlu dilakukan, sebab saya kwatir jika tidak dimanfaatkan momentum ini maka revisi tambahan disetiap pasal masih sama dengan yang lama, lalu disahkan oleh DPR RI. Revisi UU Otsus sudah ada di Prolegnas DPR RI, kita diberi hikmat untuk berpikir dan mendorong kepentingan atau perubahan yang lebih baik untuk masyarakat Papua,” lanjutnya.
Sementara itu Benny Swenny, anggota Tim RDPW MRP memberikan apresiasi kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukannya dengan tertib dan lancar. Bahwa, hasil rekomendasi RDP Kabupaten Biak Numfor akan dilanjutkan ke pemerintah pusat dan DPR RI bersama dengan sejumlah catatan lainnya dari kabupaten/kota di Papua.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan RDP ini, bahwa implementasi UU Otsus tahun 2001 selama ini belum dilakukan secara optimal dan menyeluruh. Dari sekian pasal, baru ada 4 pasal yang telah ditindaklanjuti, salah satunya adalah pembentukan lembaga MRP sebagai lembaga kultur dan mewajibkan Gubernur/Wakil Gubernur orang Papua asli,” ujarnya.
Terkait dengan itu, lanjut mantan Ketua KPU Papua itu bahwa revisi UU Otsus memang perlu dilakukan dan hasil RDP, salah satunya di Kabupaten Biak Numfor akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti ke DPR RI sebelum dilakukan pengesahan terhadap UU Otsus Jilid II.
“Kita harus evaluasi secara menyeluruh, impelementasinya perlu dipertegas dan beberapa pasal memang harus ditambah sehingga benar-benar berpihak untuk masyarakat asli Papua,” pungkasnya kepada wartawan setelah acara penyerahan hasil rekomendasi RDP di Kabupaten Biak Numfor.
Sekedar diketahui, bahwa pelaksanaan RDP tentang Otsus Jilid II di sejumlah kabupaten/kota ada sebagian besar tidak berjalan karenanya adanya pro dan kontra. Bahkan, di wilayah adat Saereri baru Kabupaten Biak Numfor yang berhasil menggelar RDP dimaksud menyikapi revisi UU Otsus tahun 2001.
“Luar biasa Pak Bupati Biak Numfor, beliau memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan pendapat dan masukannya terkait dengan revisi UU Otsus atau Otsus Jilid II. Beliau akomodatif sekali,” kata Robert Wanggai, Sekretaris Pokja Agama MRP.(HumasBiakNumfor)
Adapun ke-33 catatan rekomendasi yang dimaksud antara lain;
1. Harus ada grand desain tentang Otsus di Papua, sehingga Otsus benar – benar menyentuh masyarakat. (Rekomendasi)
2. Memberi ruang seluas – luasnya kepada pemuda/I putra – putrid Papua dalam berkarya dengan memberikan ide kreatif dan inovatif. (Rekomendasi)
3. Perlindungan terhadap hak – hak masyarakat adat berupa baik darat laut dan udara (pasal 43)
4. Kami minta dalam undang – undang Otonomi Khusus mewajibkan Bupati dan Wakil Bupati harus anak asli papua. (Pasal 29)
5. Dana Otsus yang selama ini 2% dinaikan menjadi 5%. (Pasal 33 – 34 )
6. Sistem transfer dana Otsus langsunng dari Jakarata ke Kabupaten/Kota. Dengan skema dan rumus perhitungan yang jelas dan paten tentang pembagian dana Otsus antar provinsi dan kabupaten dan antar kabupaten. (Pasal 33 – 34)
7. Alokasi Dana Otsus untuk Dewan Adat Papua dan Dewan Adat dimasing – masing Kabupaten Kota. Semua Ketua adat harus mendapat honor dari dana Otonomi Khusus. (Pasal 33 – 34)
8. Dana Keagamaan, Adat, Perempuan dan Pemuda Prosentasenya disebutkan jelas didalam Undang – undang Otsus dengan rincian Komponen Agama sebesar 10% Komponen Adat 10%, Komponen Perempuan 10%, Komponen Pemuda 10% dari Total APBD Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua. (Pasal 33 – 34)
9. Undang – undang Otsus harus menetapkan bahwa DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota di Papua 80% adalah Orang Asli Papua. (Pasal 29)
10. Undang – undang Otsus memuat Pembentukan Partai Lokal di Papua serta menetapkan setiap Ketua Partai Politik Umum (Nasional) di Papua adalah Orang Papua. (Pasal 28)
11. Semua Kepala BUMN di Papua adalah Orang Asli Papua. (Pasal 24)
12. Kami minta harus ada Mentri anak Papua. (Pasal 24)
13. Penerimaan Afirmasi menjadi anggota TNI khusu di Matra Laut dan Udara untuk bertugas di Kabupaten Biak Numfor. (Pasal 24)
14. Meminta TNI AU dan TNI AL tidak menguasai hak – hak tanah masyarakat atau mengembalikan tanah adat yang diklaim milik TNI AU dan TNI AL di Biak. (Pasal 43)
15. Menyelesaikan masalah dengan rakyat Papua tidak dengan Kontak Senjata tetapi dengan pendekatan humanis. (Pasal 46)
16. Mengurangi pengiriman pasukan militer ke Papua. (Pasal 46)
17. Membangun universitas terbaik di 5 Wilayah Adat Papua. (Pasal 56)
18. Membangun sekolah di Papua menjadi sekolah terbaik sehingga mendapat SDM yang baik. (Pasal 56)
19. Dalam Revisi Undang – undang Otonomi Khusus kami minta menetapakan untuk membangun Rumah Sakit terbaik sehingga kalo orang Papua Sakit, tidak di rujuk ke Makasar atau Jakarta. (Pasal 59)
20. Mengusulkan untuk adanya alokasi anggaran khusus untuk pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil dan balita khusus bagi calon ibu dan Ibu – ibu perempuan Papua. (Pasal 59)
21. Dana Otsus untuk kontrak guru dan perawat di semua sekolah dan pendidikan gratis untuk anak – anak Papua. Tidak boleh ada pungutan apapun, baik di sekolah dan di rumah sakit. (Pasal 56)
22. Kami minta jalur Penerbangan Jakarta- Bali- Biak- Hawai- Honolulu- los-Angles yang selama ini di tutup yang membuat Perekonomian Biak Numfor turun darastis, agar Pemerintah Pusat segera membuka kembali rute penerbangan tersebut. (Pasal 35) Jakarta – Bali –Biak – Honolulu (Hawaii) – Los Angeles (AS); Jakarta – Bali – Biak; dan Biak – Jepang – Cina.
23. Kami meminta Pemerintah Pusat mengajak investor atau Perusahaan untuk berinvestasi di Biak, supaya anak – anak Papua mendapat pekerjaan karena banyak pengangguran. ( Rekomendasi)
24. Waktu pelaksanaan Otsus Jilid II dilaksanakan dengan ketentuan : Di evaluasi setiap 5 Tahun; dan Pada 5 Tahun terakhir adalah Evaluasi terakhir dari pelaksanaan OTSUS secara menyeluruh
25. Penempatan guru – guru kesekolah negeri dan Inpres perlu di prioritaskan pada orang asli Papua.
26. Tunjangan dana Otsus bagi guru – guru SLTP,SD dan TK
27. Eselon II,III dan IV 80% adalah Orang Asli Papua dan 20% Non Papua.
28. Pembatasan Mobilisasi imigran dari luar Papua ke Papua ( Biak)
29. Perwakilan Adat Masyarakan di Kursi DPRD Kabuapten /Kota
30. Tenaga Medis dann Tenaga PNS yang telah di latih agar di angkat menjadi PNS
31. Pendirian Fakulsitas Kedokteran Universitas Kedokteran Ottow Geisler Papua di Biak
32. Agar disediakan Pasar khusus Mama – mama Papua di Biak
33. Apabila Usulan Evaluasi yang kami sampaikan dari poin 1 sampai dengan 32 tidak di akomodir dalam Undang – Undamg Otsus Jilid II,maka kami Masyarakat Papua di Biak Numfor akan Terdepan dan Memimpin dalam menyuarakan Evaluasi total terhadap keberadaan Papua dalam Negara Kesatuan Repulik Indonesia.