Sebastian Ranbalak Sebut Informasi Peniadaan SKIM Kepulauan Tanimbar, Hoax
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Sebastian Ranbalak menyebut pengumuman yang tersebar di media sosial (medsos) tentang peniadaan pengurusan Surat Keterangan Izin Masuk (SKIM) Tanimbar bagi pelaku perjalanan merupakan informasi tidak benar atau hoax.
“Teliti baik-baik, nomor tidak ada dan yang menandatangani juga tidak ada. Jadi bisa jawab sendiri, Terima kasih,” ujar dia saat dikonfirmasi Lelemuku.com pada Sabtu, 21 November 2020.
Ranbalak mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai hal itu dan kepada pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Tanimbar tetap mengurus SKIM melalui pihaknya dengan membawa salinan surat rapit test hasil non reaktif untuk mendapatkan formulir SKIM.
Sebelumnya beredar penggalan gambar yang menggunakan kop surat Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar yang menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 21 November 2020 terkait SKIM Tanimbar tidak berlaku.
Informasi menyesatkan itu juga menyampaikan, walau SKIM tidak diberlakukan, pelaku perjalanan yang ingin datang ke Tanimbar tetap diwajibkan melakukan rapid test dengan hasil pemeriksaan non reaktif. (Laura Sobuber)