Tanggapi Frans Maniagasi, Yunus Wonda Tegaskan Peran DPRP Sebagai Lembaga Resmi Negara
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Adanya Penyataan dari Tokoh Intelektual Papua dan juga merupakan salah satu Anggota Tim Asistensi Undang-Undang Otsus Papua tahun 2001 Frans Maniagasi disalah Surat Kabar Harian Cenderawasi Pos bahwa Lembaga DPRP Ilegal selama Anggota DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan belum dilantik, mendapat respon keras dari DPR Papua.
Wakil Ketua I DPR Papua DR. Yunus Wonda, SH., MH mengatakan bahwa selaku Pimpinan DPRP, dirinya sangat kesal dan menyayangkan atas pernyataan yang disampaikan oleh salah satu tokoh Papua Frans Maniagasi.
”Jika kita telah mengklaim diri sebagai Tokoh Intelektual, maka kita itu tidak bisa menyerang suatu lembaga dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau lembaga DPRP itu ilegal, maka seluruh APBD dan seluruh regulasi yang dibuat oleh DPRP. Baik itu Perdasi maupun Perdasus dan APBD yang sudah ditetapkan bertahun-tahun, itu semua adalah ilegal, “ tegas Yunus Wonda kepada sumber Humas DPRP via telepon selulernya, Sabtu (14/11/2020).
Dikatakan Politisi Partai Demokrat, sebagai seorang Tokoh intelektual, sudah seharusnya dalam berbicara ataupun mengeluarkan pernyataan harus mempunyai konsep yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi saya harap, jangan mengklaim diri sebagai Tokoh Intelektual, Saya pikir itu terlalu rendah. Kalau kita berbicara soal intelektual sementara narasi kita, statement kita justru tidak mengarah sebagai seorang intelektual,” tekannya.
Lebih jauh dikatakan Wonda, Jika mencermati pernyataan yang disampaikan oleh Frans Maniagasi yang menyatakan Lembaga DPRP ilegal selama Anggota DPRP 14 kursi belum dilantik adalah keliru dan tidak mendasar.
“Sebagai intelektual sekaligus perumus otsus tahun 2001, semestinya tidak mengeluarkan pernyataan demikian, karena sejak perubahan Nomenklatur DPRD Provinsi Irian Jaya menjadi DPR Papua, selama itu pula DPRP tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, menetapakan APBD, melakulan pengawasan dan menetapkan Perdasi dan Perdasus, semuanya sah dan legal, jadi sekali lagi lembaga DPRP bukan ilegal. Lembaga DPRP merupakan lembaga resmi negara. Lembaga yang dibuat oleh pemerintah,” tegas Wonda.
Ditambahkan Wonda, bahwa merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, tidak ada satu pasal yang menyatakan bahwa, selama belum dilantiknya anggota DPRP 14 kursi, lembaga DPRP ilegal.
“Anggota DPRP yang ditetapkan melalui Mekanisme Pengangkatan itu satu bagian yang sama dengan DPRP, tapi bukan berarti harus ada 14 kursi baru resmi,” ujarnya.
Bahkan lanjut Wonda, Lembaga DPRP mempunyai 3 fungsi yaitu, anggaran, pengawasan dan legislasi. Itu sudah diatur dalam undang-undang dan kewajiban DPR melaksanakan hal itu semua.
“Sehingga tidak ada kata, kalau belum ada 14, lalu DPRP ini dianggap ilegal. DPRP itu sudah ada. Terimakasih atas kritikannya dan atas kinerja DPRP, tapi tidak boleh mengatakan lembaga DPRP ini ilegal,” pungkasnya (HumasDPRP)