-->

Terkait DPR MRP, Yunus Wonda Ajak Orang Asli Papua Jangan Mau Diadu Domba

Yunus Wonda Ajak Orang Asli Papua Jangan Mau Diadu Domba.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Mencuatnya berbagai aksi penolakan terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Wilayah (RDPW) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di sejumlah kabupaten dan kota di Papua baik oleh Para Kepala Daerah dan Kelompok Masyarakat menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Wakil Ketua I DPR Papua DR. Yunus Wonda,SH.,MH

Politisi Partai Demokrat Papua ini berpendapat bahwa mestinya aksi penolakan itu tidak harus terjadi jika Bupati, Walikota dan Masyarakat dapat memahami apa maksud dan tujuan dilakukan RDPW dan RDPU. 

”Harusnya masyarakat dan kepala daerah dapat melihat dan memahami apa tujuan yang nantinya ingin dicapai, tentunya untuk kebaikan orang asli Papua itu sendiri,” Tegas Wonda kepada sumber Humas DPRP via telepon seluler, Senin,(16/11/2020).

Dikatakan Wonda, RDPW dan RDPU yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah menjalankan amanat undang – undang.

”RDPW dan RDPU yang dilakukan MRP adalah amanat undang – undang, tapi saya perhatikan ada beberapa penolakan dan ini seharusnya tak terjadi sebab sadar tidak sadar kita sedang diadu domba, jangan kita mau diadu domba,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Wonda, RDPW dan RPDU yang dilaksanakan oleh MRP merupakan amanat pasal 77 UU Otsus dimana disebutkan bahwa usul perubahan terhadap UU Otsus dapat dilakukan oleh masyarakat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP. 

Konstitusi jelas memberikan kewenangan kepada MRP dan DPRP untuk menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Otsus dan kalau sampai ada penolakan terhadap RDPW dan RDPU yang merupakan wadah diskusi dalam penyerapaan aspirasi, terutama yang dilakukan oleh kepala daerah, secara tidak langsung para kepala daerah turut serta membungkam demokrasi di Papua. 

“Saya pikir evaluasi itu biasa saja, ada yang setuju silahkan, ada yang menolak silahkan toh ini bagian dari demokrasi tapi kalau belum apa – apa sudah menolak apakah ini bukan dari bagian membungkam demokrasi,” sindirnya

Ditambahkan Wonda bahwa tak ada dalam UU Otsus pasal yang melegitimasi bupati atau wali kota untuk mengevaluasi Otsus sebab bupati dan wali kota adalah pihak yang menggunakan dan mengelola anggaran. 

“Itu sebabnya rakyat yang harus menilai, rakyat Papua jangan mau diadu domba, kita sudah sedikit harusnya bersatu,” pungkasnya (HumasDPRP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel