-->

306 Pasien COVID-19 di Tanimbar per 16 Desember 2020


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam rilis media mengungkapkan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 306 pasien per Rabu, 16 Desember 2020.


Menurutnya Tanimbar masih berada di posisi kedua tertinggi COVID-19 di Maluku, setelah Ambon dengan jumlah 485 kasus, 153 kasus di Maluku Tengah (Malteng), 49 kasus di Buru Selatan (Bursel), 14 kasus di Kepulauan Aru, 12 kasus di Buru, 14 kasus di Maluku Barat Daya (MBD), 6 kasus di Tual dan 3 kasus di Seram Bagian Barat (SBB).


Sementera itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa menyatakan para pasien melalui hasil swab terkonfirmasi positif tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.


“Penanganan pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan diagnosis konfirmasi,” ungkap dia.


Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Tanimbar agar tidak panic dan tetap mematuhi serta melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dan kerumunan (3M) agar bisa lebih cepat keluar dari pandemi. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel