Arnold Ritiauw Tinjau Lahan Pembangunan Kodim di SBB
PIRU, LELEMUKU.COM – Kunker Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw di Kantor Koramil 1502-07/Piru dalam rangka meninjau Tanah Milik Kodam XVI/ Pattimura sekaligus Mengadakan pertemuan dengan Camat Seram Barat Piru , Pejabat Desa Piru , Sekretaris Desa Piru , BPD dan Kepala Dusun, Kamis (03/12/2020).
Saat tiba di Makoramil 1502-07/Piru Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw melaksanakan pemeriksaan Kelengkapan Surat- Surat kepemilikan Tanah milik Kodam XVI/Pattimura yang dibawa oleh Zidam dan Pegangan Koramil 1502-07/Piru.
Kemudian juga di laksanakan Permenahan 2109 Bahwa perijinan penggunaan Tanah milik Kodam XVI/ Patimura harus seijin Danrem, Bukan Danramil atau Dandim.
Kehadiran Danrem 151/Binaiya di Koramil 1502-07/Piru di sambut oleh Pabung Kodim 1502/Masohi Mayor Inf. Mado, Pabung Kodim Persiapan SBB Mayor Inf. Sinaga, Danramil 1502-07/Piru Kapten Inf. A. Prabowo.
Kunjungan kerja Danrem 151/Binaiya ke Piru SBB guna peninjauan Lokasi Tanah Kodam sesuai dengan Pal (Patok Tanah) peninggalan Belanda.
Saat di Piru, Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P. Ritiauw Melaksanakan pertemuan dengan Camat Seram Barat Piru, Pejabat Desa Piru ,BPD beserta Staf, Kepala Dusun.
Dalam Arahannya Danrem 151/Binaiya kepada jajarannya” Danramil 1502-07/Piru agar melakukan pendekatan lagi kepada masyarakat yang masih mendiami Lokasi Tanah Kodam XVI/ Pattimura.
Diharapkan pada saat pembangunan Kodim Nanti tidak ada permasalahan yang terjadi. Danrem juga meminta Danramil 1502-07/ Piru agar Dihubungi lagi mantan Danramil- Danramil terdahulu agar supaya diketahui Danramil siapa yang memberikan ijin Masyarakat untuk membangun Rumah dan Tinggal di Tanah Kodam tersebut,”ujar Danrem.
“Saya datang di sini untuk menegaskan Tentang Lokasi pembangunan Kodim SBB, dan Ada rencana pembangunan Kodim di Tanah Kodam XVI/Patimura peninggalan Belanda. Yang sudah tersedia untuk dibangun Makodim dan Perumahannya yaitu 2 Hektar di Dusun Wailuang, dan masih kekurangan 3 hektar lagi sehingga Sisa 3 hektar itu yaitu Rencananya Kodam mau Gunakan Tanah Milik Kodam yaitu Tanah bekas Tangsi Belanda dan kemudian digunakan oleh Kompi Yonif 731/ Kabaresi,”ucap Danrem.
Usai penyampaian Arahan Danrem, di lanjutkan dengan Penyampaian Camat Seram Barat yang intinya”
Kami tetap mendukung Rencana pembangunan Makodim dan Perumahannya di Kecamatan Seram Barat dan diharapkan Pemerintah Desa Piru dapat bekerjasama dengan Baik .
Selain itu juga Pejabat Desa Piru Rianto Manupasa yakni” Sudah menjadi Polemik dan perbincangan di Desa bahkan Pada Awal Tahun 2020 kita sudah melaksanakan rapat dengan BPD dengan turut mengundang Pihak Koramil 1502-07/Piru Dan terdapat beberapa perbedaan pendapat yaitu menurut Tua- Tua Adat dan Saniri bahwa tanah tersebut merupakan tanah Ulayat Negeri Piru, Sehingga perlu dibicarakan Ulang dengan Pihak Negeri Piru untuk dicari jalan keluarnya.
Pada intinya pemerintah desa Piru tetap mendukung pembangunan Makodim di Desa Piru dan akan kami rapatkan dengan Tua-Tua adat, BPD dan Saniri untuk mencari jalan terbaik bagi Terlaksananya Pembangunan Makodim SBB.
Apa yang di sampaikan itu lansung ada Tanggapan/Jawaban dari Danrem 151/Binaiya yakni” Pertama Tama Saya Sampaikan bahwa Kodam XVI/ Patimura tidak semena-mena karena Kita memiliki Bukti kepemilikan yang Sah secara Perdata tentang kepemilikan Tanah tersebut karena Berdasarkan UU no. 60 bahwa semua Peninggalan zaman Belanda dikuasai oleh APRI (Angkatan perang Rebublik Indonesia) dan Yang Kita Gunakan ini adalah tanah Peninggalan Belanda dan Kompi Yonif 731/ Kabaresi. Ada jawaban dari Desa Piru tahun 1982 bahwa pemerintah negeri Piru sudah menyerahkan Tanah tersebut kepada ABRI,”Ungkap Danrem.
Dengan dibangunnya Kodim di Piru maka akan memberikan kemajuan bagi Desa Piru dan Kabupaten SBB diantaranya” Peningkatan Ekonomi karena adanya siklus perputaran Uang, kemudian Prospek Alokasi Penerimaan Calon Anggota TNI AD baik Bintara dan Tamtama bagi Kodim SBB bisa Lebih banyak. (PenremBinaiya)