Tambah 68 Kasus, Total 335 Pasien COVID-19 di Tanimbar
Menurutnya Tanimbar masih berada di posisi kedua tertinggi COVID-19 di Maluku, setelah Ambon dengan jumlah 471 kasus, 146 kasus di Maluku Tengah (Malteng), 19 kasus di Buru, 13 kasus di Maluku Barat Daya (MBD), 10 kasus di Buru Selatan (Bursel), 6 kasus di Tual, 3 kasus di Seram Bagian Barat (SBB) dan 2 kasus di Kepulauan Aru.
Sementera itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanimbar, dr. Edwin Tomasoa menyatakan para pasien melalui hasil swab terkonfirmasi positif tanpa gejala menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Penanganan pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak pengambilan diagnosis konfirmasi,” ungkap dia.
Tomasoa menambahkan rumah karantina saat ini telah dibangun dan akan segera digunakan, namun terlebih dahulu menyiapkan fasilitas pendukung, seperti tempat tidur, kasur, bantal, perlengkapan mandi serta kebutuhan tim relawan kesehatan agar dalam memberikan pelayanan kepada peserta karantina terpusat dengan baik dan lancar.
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Tanimbar agar tidak panic dan tetap mematuhi serta melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dan kerumunan (3M) agar bisa lebih cepat keluar dari pandemi.
“Saat ini sementara dilakukan proses penyiapan terhadap fasilitas pendukung, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat digunakan,” tambahnya. (Laura Sobuber)